Kinerja lingkungan dan kehutanan memang tidak bisa hanya dilihat dari KLHK saja, karena terkait juga dengan sektor-sektor lain
Jakarta (ANTARA) - Pembenahan tata kelola perlu terus dilakukan pemerintah untuk memastikan isu-isu lingkungan hidup, seperti kebakaran hutan dan lahan, tidak terjadi lagi, kata Koordinator Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Khalid.

"Belum terjadi yang namanya pembenahan tata kelola. Kita melihat intervensi dijalankan secara parsial, penegakan hukum jalan tapi belum bisa memberikan efek jera," ujar dia ketika dihubungi di Jakarta pada Senin.

Khalisa memuji beberapa langkah yang dilakukan pemerintah seperti penandatanganan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit dan Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Tapi, dia menyayangkan segala tindakan pencegahan dan intervensi itu tidak mampu membuat terhindarnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2019.

Hal itu, ujar dia, bisa menjadi titik tolak pertanyaan apakah pembenahan tata kelola sudah terjadi dilakukan oleh pemerintah.

Baca juga: WALHI: Pemerintah perlu tegas untuk beri efek jera ke pelaku karhutla

Berbagai kejadian itu, katanya, seharusnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk melakukan pembenahan tata kelola terutama di sektor kehutanan.

Meski kebakaran hutan dan lahan pada 2019 tidak terjadi semasif pada 2015, seharusnya setelah terjadi intervensi dan berbagai peraturan tambahan untuk menjaga lingkungan maka kejadian itu, tidak akan terulang lagi.

Terkait dengan pembenahan tata kelola, ujar Khalisa, tidak bisa dilakukan oleh KLHK saja tetapi harus berkoordinasi dengan berbagai lembaga.

Dia mengambil contoh bagaimana pemulihan gambut harus dilakukan dengan koordinasi bersama Badan Restorasi Gambut (BRG).

"Kinerja lingkungan dan kehutanan memang tidak bisa hanya dilihat dari KLHK saja, karena terkait juga dengan sektor-sektor lain," ujar dia.

Berdasarkan data KLHK, sampai dengan September 2019 sekitar 857.756 hektare lahan terbakar dengan rincian 630.451 hektare lahan mineral dan 227.304 hektare lahan gambut.

Total kerugian yang disebabkan oleh karhutla di Indonesia mencapai 5,2 miliar dolar AS atau setara 0,5 persen dari produk domestik bruto (PDB), berdasarkan laporan Bank Dunia.

Baca juga: Walhi tagih aturan perlindungan untuk pejuang lingkungan hidup
Baca juga: Walhi : Partisipasi masyarakat perlu untuk atasi darurat lingkungan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019