Jakarta (ANTARA News) - Empat fraksi di DPR RI meminta pengesahan RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) ditunda mengingat masih adanya perbedaan pada beberapa substansi. Ketua Pansus RUU Pilpres DPR RI Ferry Mursidan Baldan kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin, menjelaskan empat fraksi yang meminta penundaan pengesahan itu yakni Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS dan PAN. Keempat fraksi meminta penundaan dari jadwal pengesahan RUU ini semula 22 Oktober 2008 menjadi 28 Oktober 2008. Menurut Ferry, keempat fraksi berharap penundaan akan mengoptimalkan pembahasan RUU Pilpres. Atas dasar surat tersebut, pimpinan Pansus kemudian mengirim surat kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, diharapkan pimpinan DPR meneruskan hal itu ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Pada dasarnya, kata Ferry, usul penundaan dapat diterima pimpinan Pansus RUU Pilpres. "Penundaan tak melebihi masa sidang DPR saat ini yang berakhir 30 Oktober," katanya. Persoalan yang paling mengganjal pembahasan RUU Pilpres adalah menyangkut persyaratan perolehan suara bagi Parpol yang berhak mengajukan capres dan cawapres pada Pemilu 2009. Golkar mengusulkan usul persyaratan perolehan suara 30 persen. PDIP mengusulkan persyaratan 25-30 persen. Sedangkan PKB dan PAN sudah menaikkan dari 15 persen menjadi 20 persen. Sedangkan Partai demokrat masih bertahan pada angka 15 persen. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008