Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Kaban mengaku terlibat dalam proses alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), dengan menerbitkan disposisi. Kaban, setelah menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, mengatakan, disposisi yang dia berikan itu tidak terlepas dari serangkaian proses yang terjadi di DPR. "Saya sebagai Menhut memberikan disposisi setelah ada rekomendasi dari DPR," kata kaban, menteri yang diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumsel dengan tersangka mantan Ketua Komisi Komisi IV Yusuf E. Faisal. Kaban mengatakan, pemberian rekomendasi oleh DPR juga telah didahului dengan serangkaian proses penelitian. Penelitian alih fungsi itu dilakukan oleh tim terpadu, gabungan praktisi dan akademisi yang kompeten dalam bidang kehutanan. "Pada prinsipnya Dephut melakukan semua sesuai prosedur yang ada," katanya menambahkan. Ia juga mengaku menadatangani sejumlah dokumen rapat kerja antara Departemen Kehutanan dan Komisi IV DPR. "Di situ ada angka-angka, angka sekian miliar, sekian miliar," katanya. Menurut dia, proses alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Apiapi sangat penting untuk pembangunan. Ia juga menjamin Dephut tidak menerima pemberian apapun dari pengusaha atau pihak manapun terkait proses alih fungsi tersebut. Seperti diberitakan, dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf E. Faishal, anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir, dan pengusaha Chandra Antonio Tan. KPK menduga telah terjadi pemberian uang sedikitnya Rp5 miliar kepada beberapa anggota DPR untuk memperlancar alih fungsi tersebut. Dalam kasus itu, KPK juga sudah beberapa kali memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman. Dalam surat dakwaan terhadap anggota DPR Sarjan Tahir terungkap Syahrial menyetujui dan memerintahkan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008