Jakarta, (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 2/pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukum Mati, yang diajukan terpidana mati Amrozi dan kawan-kawan. "Menyatakan permohonan pemohon baik mengenai pengujian formil maupun pengujian materiil seluruhnya ditolak," kata pimpinan majelis hakim konstitusi, Mohammad Mahfud MD, dalam pembacaan putusan uji materi UU tersebut, di Gedung MK, Jakarta, Selasa. Amrozi dan kawan-kawan menilai tata cara pelaksanaan eksekusi mati sebagaimana diatur dalam UU tersebut, dengan cara ditembak mati, tidak manusiawi dan telah melanggar hak konstitusional pemohon untuk tidak disiksa.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008