Jakarta (ANTARA News) - Sekjen Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) Jackson Kumaat, di Jakarta, Selasa, mengharapkan agar syarat jumlah suara yang diperlukan parpol atau gabungan parpol untuk mendukung calon presiden adalah angka terkecil sehingga memungkinkan banyak capres yang akan maju. "Kami saat ini tidak berada di parlemen. Namun kami harapkan adalah angka yang terkecil," katanya saat ditanya alotnya pembahasan RUU Pilpres terutama syarat suara yang diperlukan parpol untuk mencalonkan presiden. Saat ini, partai-partai besar menginginkan angka 25-30 persen sementara partai-partai kecil dan menengah 15-20 persen. Saat ini Parkar Pangan telah mengajukan ketua umumnya Letjen (Purn) M Yasin sebagai calon presiden. Jackson mengatakan, jangankan Pakar Pangan yang merupakan partai baru, partai-partai lama yang berada di DPR saja memperjuangkan angka yang kecil. Alasannya, kata Jackson, saat ini yang diperlukan adalah dukungan rakyat yang besar. Ia memberi contoh, ternyata saat ini calon independen pun yang tidak didukung partai politik sudah ada yang menang pemilihan kepala daerah. Mengenai upaya mengusung Yasin sebagai capres, Jackson mengatakan siap berkoalisi dengan partai mana pun agar syarat dukungan suara tercapai. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura Jenderal (Purn) Wiranto menyatakan siapa pun tidak boleh membatasi rakyat untuk mencari pemimpin bangsa dan negara yang terbaik, termasuk peraturan yang mensyaratkan seseorang untuk maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. "Rakyat tidak boleh dibatasi dalam mencari pemimpin, misalnya dengan undang-undang bahwa calon harus diusung partai sebanyak 30 persen," kata Wiranto. Pembahasan RUU Pilpres tersebut cukup alot. Rencana pengesahan yang sebelumnya diundur menjadi 28 Oktober dari sebelumnya 22 Oktober 2008, diundur kembali menjadi 29 Oktober . Keputusan menunda kembali jadwal pengesahan RUU Pilpres itu merupakan hasil rapat konsultasi antara pimpinan fraksi dan pimpinan DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (20/10), yang khusus membahas soal penundaan pengesahan RUU Pilpres tersebut. Rapat konsultasi antara pimpinan fraksi dan pimpinan DPR itu dilakukan sebagai pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Menurut anggota Fraksi PKS DPR Agus Purnomo, penundaan dilakukan karena rapat paripurna DPR pada 28 Oktober sudah mengagendakan pengambilan keputusan terhadap dua RUU. Karena itu, katanya, pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilpres menjadi UU akan dilakukan pada 29 Oktober, dan rapat paripurna DPR hanya akan mengagendakan pengambilan keputusan terhadap satu RUU itu. Rapat paripurna DPR pada 30 Oktober juga akan mengesahkan dua RUU, termasuk RUU APBN sekaligus penutupan masa sidang DPR, namun keterangan yang diperoleh juga menyebutkan bahwa penundaan pengesahan RUU Pilpres tersebut terjadi karena masih alotnya perbedaan pendapat soal persyaratan pencalonan pasangan capres/ cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008