Jakarta (ANTARA News) - Korban penculikan aktivis pro demokrasi tahun 1997/1998 Haryanto Taslam (Hartas) menyatakan, kasus penculikan dan orang hilang sudah selesai di tingkat Pengadilan Militer Jakarta tahun 1999. "Kepada mereka yang dinyatakan terlibat dan terbukti melanggar hukum telah dijatuhi vonis dan telah menjalani hukuman," katanya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu. Dia mengemukakan, kasus penculikan aktivis dan orang hilang tahun 1997/1998, seperti halnya Kasus Trisakti I dan II, 27 Juli, Tanjungpriok, Talang sari, Timtim dan sebagainya adalah buah kebijakan politik rezim yang berkuasa saat itu. "Selama ini dalam kenyatannya sulit dimintakan pertanggungjawaban hukumnya secara pribadi-pribadi terhadap para pejabat atau mantan pejabat yang diduga terlibat," kata Hartas yang juga menjadi salah satu aktivis korban penculikan pada 1998. Menurut dia, kasus orang hilang dan penculikan aktivis serta kasus-kasus lainnya hanya dapat diselesaikan dengan menempatkan masalah itu dalam konteks perjuangan bangsa menuju kehidupan yang demokratis dan menghormati penegakan hukum serta memajukan HAM. Dengan prinsip tersebut dan dalam rangka rekonsiliasi nasional guna memelihara persatuan seluruh anak bangsa, kata mantan politisi anggota Fraksi PDIP itu, mendesak pemerintah saat ini untuk berani mengambil alih tanggung jawab sejarah dengan melakukan berbagai langkah. Pertama, secara terbuka dan tegas mengakui bahwa kasus orang hilang dan penculikan aktivis 1997/1998 serta kasus lainnya adalah kebijakan politik yang salah yang dilakukan rezim penguasa masa lalu. Kasus-kasus itu, katanya, harus menjadi pelajaran sejarah yang amat berharga dan menjamin kesalahan-kesalahan seperti itu tidak akan terulang di masa sekarang maupun di masa mendatang. Kedua, menetapkan sebuah sikap politik yang mengedepankan penghargaan atas harkat dan martabat para korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang sebagai warga bangsa yang terhormat dan layak dihargai peran sejarahnya. Ketiga, memberi santunan dan jaminan sosial kepada keluarga korban sebagai kompensasi atas segala penderitaan mereka dalam penantian panjang yang tidak berkepastian hingga kini. "Dengan jiwa dan semangat kekeluargaan sebagai dasar penyelesaian, saya berharap kasus orang hilang dan penculikan aktivis yang kita rasakan selama ini tidak jelas ujung-pangkalnya itu, bisa segera kita akhiri dengan cara baik, elegan dan dapat diterima semua pihak," kata Hartas. Bagi pemerintah, tentu hal itu bukan menjadi prestasi yang membanggakan, tetapi lebih merupakan kewajiban sejarah dalam rangka melindungi anak bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sedangkan bagi keluarga korban, kata Hartas, melalui penyelesaian ini dapat segera memperoleh kembali harkat dan martabat serta kepastian nasib orang-orang yang mereka cintai.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008