Samarinda (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim melarang partisipasi pihak lain dalam melakukan "quick count" (perhitungan cepat) pada hari pelaksaan tahapan pencoblosan tanda gambar Pilgub Kaltim 2008-2013 pada Kamis (23/10). "Ini bukan kehendak KPU Kaltim namun amanat Undang Undang. Lembaga survei baru bisa mengekspos perhitungan cepat sehari setelah tahap pencoblosan tanda gambar pada Pilgub Kaltim putaran kedua ini," kata ketua Divisi Sosialisasi/Informasi dan Data Pemilih KPU Kaltim Elvyani NH Gaffar di Samarinda, Rabu. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008, masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penghitungan suara harus memberitahu KPU dan menjelaskan kepada publik metode penghitungan yang dilakukan. Namun, sampai kini belum ada satu pun lembaga survei yang melapor ke KPU Kaltim. UU Nomor 10 Tahun 2008, pasal 245 ayat 1, menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat mengenai penghitungan cepat wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU. Ayat 3 pasal itu bahkan menandaskan, hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat sehari setelah tanggal pemungutan suara. Pelaksana penghitungan cepat juga wajib memberitahukan metodologi yang digunakan dan hasil penghitungan cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara Pemilu kepala kepala daerah. Dalam pasal itu ditegaskan, pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan tindak pidana. Sementara itu, pengamat politik Kaltim, Prof. Sarosa Hamongpranoto mengatakan karena sudah menjadi amanat UU , maka semua pihak patut untuk mematuhinya. "Memang ada kekhawatiran pada lembaga-lembaga survei tersebut, meskipun mengaku sebagai lembaga independen namun bukan tidak mungkin ada tujuan tertentu untuk kepentingan pribadi sekelompok orang," katanya. "Perbedaan mencolok perhitungan antara KPU dengan lembaga survei bisa menyebabkan kebingungan masyarakat sehingga menciptakan situasi kurang aman," imbuh mantan Dekan Fisipol Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda itu. Meski begitu KPU perlu didampingi lembaga survei yang lain sebagai perbandingan selama lembaga tersebut memiliki metode perhitungan yang valid dan menjaga independensinya. Pilgub putaran kedua Kaltim yang dilaksanakan besok (23/10) merupakan pertama kali di Indonesia melewati tahap putaran pertama. Dua calon yang bersaing pada Pilgub putara kedua itu, yakni pasangan Awang Farouk Ishak-Farid Wajdy (AFI) dan Achmad Amins-Hadi Mulyadi (Ahad). Metode penghitungan suara KPU menggunakan dua cara, yakni sistem Information Technology (IT) dan sistem manual. Penghitungan IT untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perolehan suara sementara, sedangkan melalui sistem manual menjadi dasar atau hasil resmi Pilgub Kaltim putaran kedua. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008