Jakarta (ANTARA News) - Depkominfo (Departemen Komunikasi dan Informatika) berpeluang mengajukan pencabutan izin siaran (IPP/Izin Penyelenggaraan Penyiaran) PT Direct Vision (PT DV) selaku operator tv berbayar Astro kepada pengadilan negeri. Menkominfo Muhammad Nuh setelah jumpa pers penyelenggaraan Pesta Blogger 2008 di kantor Depkominfo, Jakarta, Rabu mengatakan apabila pemerintah sampai tiga kali mengeluarkan surat peringatan kepada PT DV, maka pemerintah bisa mengajukan pencabutan izin siaran kepada pengadilan negeri. "Bila kita telah peringatkan tiga kali dan mereka tetap tidak siaran, maka kita sampaikan ke Pengadilan Negeri. Jadi yang akan mencabut hak siaran mereka bukan kami, karena yang berhak mencabut adalah pengadilan," kata Nuh. Dia mengatakan dahulu pemerintah berani mengeluarkan izin siaran kepada PT DV karena melihat perusahaan tersebut kondisi perusahaan memadai. "Lisensi itu diberikan dengan pertimbangan data-data dan kondisi perusahaan saat itu. Dalam perjalanannya, itu akan dievaluasi terus. Apabila tidak mematuhi ketentuan, maka akan rontok," katanya. Sedangkan Plt Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI), Freddy H. Tulung mengatakan pihaknya akan memanggil sekaligus tiga pihak yaitu PT DV, dan dua pemegang sahamnya yaitu PT. Ayunda Prima Mitra srta PT Silver Concord Holding pada Jumat minggu ini (24/10). Freddy mengatakan pihaknya tidak akan langsung memberikan surat peringatan karena Astro tidak lagi siaran. "Kita mencoba objektif, melihat lebih dulu penjelasan dari mereka. Kalau tidak bisa memberikan penjelasan yang memadai sesuai dengan hukum, kami berkewajiban mengeluarkan peringatan," kata Freddy. Sesuai dengan peraturan dalam IPP, Freddy mengatakan bila pemilik IPP tidak melakukan siaran, maka diberi surat peringatan oleh regulator. Freddy mengatakan dirinya tidak akan menyinggung masalah konflik antara para pemegang saham PT DV karena bukan merupakan wilayah kerjanya. "Saya melihat itu tidak lebih dari suplier dan kontennya," katanya. Tugas pemerintah, lanjutnya, hanya menjaga kepentingan publik yaitu pelanggan, pegawai dan perusahaan yang menyuplai konten siaran ke PT DV. Sebelumnya, PT DV secara resmi menghentikan siaran program- programnya terhitung 20 Oktober 2008 pukul 00.00 WIB. "Kami resmi menghentikan siaran program-program seperti biasa sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Chief Executive Officer (CEO) PTDV, Nelia Molato Sutrisno, di Jakarta, Senin (20/10) Ia mengatakan penghentian siaran tersebut disebabkan tidak diperpanjangnya "trade mark license agreement" penggunaan brand Astro. Selain itu juga karena dihentikannya berbagai layanan Astro Malaysia kepada PTDV seperti pasokan channel dan transmisi satelit.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008