Padang (ANTARA News) - Praktik kampanye melalui layanan pesan singkat (SMS) di Kota Padang, Sumbar, yang marak menjelang pemilihan walikota dan wakil walikota dianggap sebuah pelanggaran Pilkada. Namun demikian, kampanye via SMS yang disebar ke nomor-nomor telepon seluler di Padang itu sulit ditindak karena pengirimnya susah dilacak, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Endang Mulyani di Padang, Rabu. SMS-SMS kampanye itu, kata Endang Mulyani, adalah bentuk pelanggaran Pilkada karena disebarkan kepada masyarakat di luar jadwal kampanye, bahkan menjelang hari pencoblosan. Pilkada Kota Padang digelar Kamis 23 Oktober besok. KPU kesulitan melacak para pengirim SMS kampanye karena setelah mengirim mereka tidak bisa dihubungi dan KPU tidak mungkin menindaklanjuti siapa pengirim SMS tersebut. Sehari menjelang Pilkada, banyak masyarakat Padang menerima SMS kampanye di ponselnya dari nomor yang tidak diketahui pemiliknya. Pesan yang dikirim di antaranya mengenai hasil survai suatu lembaga yang memenangkan satu pasangan calon tertentu. Tujuan SMS itu diduga mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon yang menurut survai sebagai pemenangnya. Pilkada Kota Padang 2008 diikuti lima pasangan calon walikota dan wakil walikota yakni Ibrahim/Murlis Muhammad (calon perseorangan), Mudrika/Dahnil Aswad (calon perseorangan) dan Fauzi Bahar/Mahyeldi (koalisi PAN/PKS). Kemudian pasangan Jasrial/Muchlis Sani (koalisi PBB/Partai Demokrat) dan Yusman Kasim/Yul Akhiary Sastra (koalisi PPP/PDI-Perjuangan). Saat ini tahapan Pilkada Padang dalam masa tenang setelah dilakukan kampanye yang berlangsung dari 6 hingga 19 Oktober 2008. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008