Semarang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dan ikut-ikutan dengan tindakan Syekh Puji yang menikahi anak di bawah umur. "Takutnya masyarakat terpengaruh karena Syekh Puji merupakan tokoh dan pimpinan pondok pesantren yang dihormati masyarakat," kata Sekretaris Umum MUI Jateng, Ahmad Rofiq, di Semarang, Jumat malam. Oleh karena itu, lanjut Ahmad Rofiq, pihaknya meminta agar masyarakat tidak terpengaruh apalagi mengikuti menikahi anak di bawah umur. Ahmad Rofiq menjelaskan, dasar menikah adalah memiliki kesiapan materi, mental, dan kejiwaan, sehingga tujuan berumah tangga membangun keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang dapat diwujudkan. "Lalu kalau anak-anak, bagaimana mereka memaknai cinta dan kasih sayang," katanya. Hal lain yang dikhawatirkan adalah jika menikahi anak di bawah umur justru akan mengganggu perkembangan mental si anak. "Mungkin baru mengenal menstruasi, tetapi tiba-tiba harus punya anak. Orang bilang anak buang ingus saja belum bisa harus dipaksa berurusan dengan reproduksi," katanya. Ahmad Rofiq menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menyebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki-laki 19 tahun. "Jika kasusnya Syekh Puji menikahi anak berusia 12 tahun, maka mencederai UU Perkawinan," katanya. Ahmad Rofiq menambahkan, menyikapi fenomena tersebut pihaknya telah menyarankan kepada Departemen Agama dan MUI Kabupaten Semarang agar melakukan pendekatan kepada Syekh Puji secara langsung. "Kami menyarankan agar ulama setempat bisa memberi masukan kepada Syekh Puji. Pendekatan itu, kami harapkan bisa berjalan sesuai harapan," katanya. Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, pengusaha kaligrafi dari kuningan telah menikahi Lutfiana Ulfa yang baru berumur 12 tahun sebagai istri keduanya pada Agustus 2008.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008