Jakarta (ANTARA News) - Empat menteri sepakat mengeluarkan Peraturan Bersama tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global. Keempat menteri itu adalah Mendagri Mardiyanto, Menindag Mari Elka Pangestu, Menperin Fahmi Idris dan dan Menakertrans Erman Suparno. Peraturan bersama itu ditandatangani oleh keempatnya pada 22 Oktober 2008 dan dibahas dalam rapat tri partit nasional di kantor Depnakertrans Jakarta, Jumat malam. Dalam peraturan bersama itu dikatakan dalam mengupayakan tetap terjaganya kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, maka kebijakan yang ditempuh oleh departemen terkait senantiasa diarahkan pada terpeliharanya stabilitas perekonomian sehingga tercipta suasana yang kondusif bagai kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja. Substansi yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri tersebut adalah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu. Upaya Pemerintah itu akan dilakukan secara bersama. Menakertrans, pertama, akan melakukan konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Daerah. Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah akan merumuskan rekomendasi penetapan Upah Minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, mendorong komunikasi bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan, ketiga, meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Menteri Dalam Negeri, pertama, akan mengupayakan agar Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah, dan Dewan Pengupahan Daerah. Kedua, mengupayakan agar Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum dan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ketiga, mengupayakan agar Gubernur dan Bupati/Walikota mengoptimalkan peran, fungsi dan pelaksanaan tugas pejabat fungsional ketenagakerjaan dan lembaga-lembaga ketenagakerjaan lainnya. Menteri Perindustrian akan melakukan, pertama, mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri. Kedua, menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya. Menteri Perdagangan akan melakukan upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeri. Kedua, memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri. Ketiga, mendorong ekspor hasil industri padat karya. Kepada paragubernur juga diminta dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Imbauan ini mendapat respon dari serikat pekerja. Akhirnya disepakati untu membahas lebih rinci sektor usaha mana yang bisa memberi kenaikan upah minimum di bawah angka pertumbuhan ekonomi nasional (3-5 persen) dan sektor mana yang bisa memberi kenaikan upah hingga 10-12 persen. Detil sektor usaha ini akan dibahas dalam forum tri partit nasional Sabtu (25/10) pagi ini. Diharapkan pada Senin (27/10) sudah ada keputusan dan dikabarkan kepada seluruh provinsi, kabupaten dan kota.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008