Tangerang, (ANTARA News) - Marissa Haque menyerahkan berkas bukti pemalsuan ijasah palsu milik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB. Artis istri Ikang Fawzi tersebut di Tangerang mengatakan barang bukti tindak pidana pemalsuan Ratu Atut Chosiyah yang diserahkan kuasa hukum Marissa Haque berjumlah 112 bukti. Barang bukti tersebut berupa kliping koran pemberitaan terkait ijasah palsu, transkrip nilai serta judul skripsi milik Atut Chosiyah diserahkan kepada Panitera Muda Perdata PN Tangerang, Iwiek Endang. Kuasa hukum Marissa Haque, Fredi Simanungkalit menuturkan, penyerahan barang bukti tindak pidana pemalsuan ijasah atas nama Ratu Atut Chosiyah untuk mematahkan kasus perdata gugatan balik pihak Universitas Borobudur yang mengeluarkan ijasahnya. Kronologi kasus tersebut berawal ketika Marissa melaporkan Ratu Atut Chosiyah dengan tuduhan pemalsuan ijasah palsu yang dikeluarkan Universitas Borobudur. Universitas swasta itu menggugat balik pencemaran nama baik dan melawan hukum. Kasus saling melaporkan tersebut ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sejak dua tahun lalu. Hingga kini kasus tersebut belum diproses secara hukum.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008