Jakarta (ANTARA News) - Munarman, Panglima Laskar Islam, divonis satu tahun dan enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang dan orang saat insiden Monas 1 Juni 2008. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum kekerasan terhadap barang dan orang," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis. Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur barang siapa, unsur di muka umum, dan unsur bersama-sama. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan harus mempertanggungjawabkan aksinya itu. Majelis hakim menyatakan yang memberatkan terdakwa, yakni seorang sarjana hukum dan berprofesi sebagai pengacara yang semestinya memberi teladan pada masyarakat. "Serta menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," katanya. Namun yang meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif dan memiliki tanggungan istri dan anak yang masih kecil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panglima Komando Laskar Islam ini dua tahun penjara karena terlibat dalam kasus penyerangan di Monas pada 1 Juni 2008. Pembacaan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. "Terdakwa terbukti telah melakukan kekerasan dan dikenai Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan hukuman dua tahun penjara," kata JPU, Sigit Pribadi. Dalam tuntutan, JPU menyebutkan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa adalah tindakan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban. "Yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan anak," katanya. Majelis hakim Panusunan Harahap, menyatakan, sidang ditunda sampai Senin (20/10) mendatang. "Sidang ditunda sampai Senin (20/10)," katan Panusunan. Dalam persidangan lalu, jaksa mendakwa Munarman dengan empat pasal dalam KUHP. Menurut dakwaan jaksa, pada 1 Juni 2008 terdakwa menghubungi dan menyiagakan seluruh komandan Laskar Islam yang terdiri dari Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Misi Islam, Brigade Hisbullah, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), dan Taruna Islam. Mereka berkumpul di Masjid Istiqlal sebelum Shalat Dhuhur dalam rangka konsolidasi. Kemudian, sekitar seribu orang di Masjid Istiqlal melakukan apel, di mana terdakwa memanggil perwakilan dari tiap-tiap Ormas Islam dan memberikan pengarahan tentang akan dilakukannya aksi penolakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Mendengar ada sekelompok orang yang sudah berkumpul di sisi timur Lapangan Monas, terdakwa mengajak semua laskar untuk segera berangkat dari Masjid Istiqlal. Dakwaan JPU itu juga menyatakan terdakwa mendengar adanya massa AKKBB menyatakan dukungannya terhadap Ahmadiyah, selanjutnya terdakwa memberikan isyarat dengan cara mengacungkan tangan kepada laskar untuk maju ke arah AKKBB. Terdakwa bersama-sama anggota laskar lainnya melakukan pemukulan terhadap saksi Jacobus Eddy Juwono dengan tangan kosong, sehingga saksi mengalami luka memar. "Terdakwa memberikan perintah kepada para laskar dengan berkata "mobil pecahin", yang selanjutnya diikuti oleh Laskar Islam melakukan pengrusakkan terhadap satu unit mobil truk pick up warna putih," kata JPU. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008