Bintan (ANTARA) (ANTARA) - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), AKBP Harry Goldenhardt, menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus kriminal menyusul penangkapan terhadap dua tersangka pemilik narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 18 kilogram oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba.

"Benar, penangkapan dilakukan Senin (23/12) di kawasan pesisir Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri," ujar AKBP Harry Goldenhardt saat dihubungi ANTARA, Rabu.

Baca juga: Ayu Azhari akui Ibra Azhari kecanduan dan belum jera pakai narkoba
Baca juga: Kabareskrim peringatkan tempat hiburan fasilitasi transaksi narkoba


Harry mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut ialah pria berinisial FS (23) dan A (36). Keduanya bertempat tinggal di Batu Tujuh, Kijang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri.

Adapun barang bukti narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 18 kilogram yang berhasil diamankan petugas itu tersimpan di dalam dua buah jerigen warna biru di atas kapal cepat bermesin 85 PK.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat," kata Kabid Humas.

Dia katakan, sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.

Daerah Kepri, lanjutnya, merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman narkotika jaringan nasional dan internasional.

Harry turut menegaskan, kedua tersangka telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika.

"Untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kepri," tutur Harry.


Baca juga: Residivis narkoba ditangkap karena simpan sabu-sabu
Baca juga: Kapolda Sumut: Tidak akan ragu berantas peredaran narkoba
Baca juga: Polres Jaksel kembangkan temuan tujuh karung diduga berisi narkoba

Pewarta: Ogen
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019