Padang (ANTARA News) - Undang-undang (UU) Anti-Pornografi perlu uji materi (judicial review) karena ada beberapa pasal yang dinilai mengandung kesan diskriminatif dan tidak mengakomodir kesamaan hak warga negara, kata Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sumatera Barat, Fitriyanti.
Fitriyanti di Padang, Jumat, mengatakan bahwa UU Anti-Pornografi perlu uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena masih ada beberapa pasal yang terkesan mendiskreditkan perempuan.
Menurut dia, pembuatan UU pada prinsipnya harus menjunjung persamaan hak warga negara, tetapi UU Anti-Pornografi mengesankan bahwa perempuan lebih banyak ditempatkan sebagai obyek.
Hal itu, menurut Fitriyanti, kemungkinan besar terjadi lantaran kurangnya jumlah perempuan yang menjadi anggota parlemen, terutama yang membahas UU Anti-Pornografi saat masih menjadi rancangan. (*)
Di uji materi bagaimana lagi bu fitri? itu auratnya wanita ditutup. Oh ya kalw mau uji jgn pake Contohnya: kesetaraan Gender tdk nyambung itu atau tdk ketemu krn perempuan Auratnya seluruh tubuhnya, suaranya juga Aurat.... masih banyak yg aku kmentari. Tapi pd intinya Sahkan segera RUU itu jgn di halang2i. jgan cuman gara2 segelimtir org saja yg tdk setujuh lantas tdk di sahkan. Akhirnya bangsa kita ini menjadi bangsa yg tdak bermoral. OK. Ingat Bu Fitri, Wanita itu muliah... Jika baik wanitanya maka baiklah laki-lakinya.
00BalasLaporkanHapus
11 November 2008
semua orang berpikir tentang perempuan yg dulu disebut wanita, sekarang disebut lagi sebagai OBYEK SEX yg mesti dilindungi, apakah permpuan itu alat kelamin raksasa yg jalan2 ??? laki laki sexi gimana. kata mbah kyai .\' Apabila perempuan baik maka kehidupan ini baik .. 100 % BENAR. Kalau laki laki baik maka kehidupan ini ...... nggak ada majunya ... Hidup moralitas >>>???
00BalasLaporkanHapus
5 November 2008
mulanya setuju ya. uu pornografi tu untuk menghargai dan melindungi kaum perempuan supaya tidak dijadikan/dianggap obyek seks. tapi dengar seorang anggota dpr perempuan bilang kalau dia tidak setuju lantaran menurut uu tersebut mengijinkan masyarakat untuk ikut melakukan pencegahan...wah saya jadi ngeri. bisa-bisa terjadi aksi anarkis kalau tidak ditulis dengan SANGAT JELAS. Mana situs UU tersebut, jadi ingin tahu dan menilai sendiri nih.
00BalasLaporkanHapus
5 November 2008
Kalo pribadi alim diantara ribuan orang bejad, masih bisakah bertahan disebut orang alim.
Pornografi telah menimbulkan kebejadan dimana, masihkah kita menutup mata hanya untuk menyenangkan kepentingan industri media pornografi yang pastinya akan kehilangan pendapatan ekonomi dari adanya UU Pornografi.
bro and sis coba lihat para ABG yang mengakses Internet hampir semuanya melihat situs PORNO mau jadi orang ALIM atau BEJAD? Orang ALIM dukung UU Pornografi
bukalah mata hati kalo anda tdk BEJAD !
00BalasLaporkanHapus
2 November 2008
Bangsa ini udah kebanyakan Undan-Undang jadinya dicuekin aja deh....yang penting moral kita jangan pada bejad !!!!!! kalau kita sopan dan alim ngapain mikirin UU pornografi... ya....ngga ????```
Pornografi telah menimbulkan kebejadan dimana, masihkah kita menutup mata hanya untuk menyenangkan kepentingan industri media pornografi yang pastinya akan kehilangan pendapatan ekonomi dari adanya UU Pornografi.
bro and sis coba lihat para ABG yang mengakses Internet hampir semuanya melihat situs PORNO mau jadi orang ALIM atau BEJAD? Orang ALIM dukung UU Pornografi
bukalah mata hati kalo anda tdk BEJAD !