Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengalokasikan dana asuransi berupa santunan sebesar Rp1,9 miliar dalam bagi panitia ad hoc pemilu kepala daerah di daerah itu yakni PPS, PPK dan KPPS.

Komisioner KPU Sumatera Barat Gebril Daulai di Padang, Senin mengatakan kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 316 yang mengatur besaran santunan untuk panitia ad hoc (PPS, PPK, dan KPPS).

Menurut dia anggaran itu dialokasikan untuk empat jenis kondisi yaitu meninggal dunia, cacat permanen, luka berat dan luka ringan.

Menurut dia pengalokasian anggaran ini merupakan evaluasi dari pemilu 2019 yang cukup banyak memakan korban.

Ia menyebutkan sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan korban meninggal diberi santunan Rp36 juta, cacat permanen Rp30 juta, luka berat Rp16,5 juta dan luka ringan Rp8,25 juta.

KPU Sumbar menyatakan menganggarkan hanya untuk dua per kabupaten kota untuk tiap kondisi.

Kemudian dana ini akan dipakai untuk enam daerah penyelenggara Pilgub di luar 13 daerah di Sumbar yang melaksanakan Pilgub dan Pilkada serentak.

Dirinya berharap tentu dana ini tidak terpakai dan seluruh panitia ad hoc dapat bekerja dengan baik tanpa ada persoalan.

"Jangan sampai ada yang jatuh korban lagi. Jika dana ini tidak terpakai tentu akan kita kembalikan ke APBD Sumbar," kata dia.

Baca juga: KPU Sumbar: Pemilu serentak 2019 menjadi tugas luar biasa KPU

Baca juga: Pengamat: perlunya partisipasi publik di setiap tahapan pemilu

Baca juga: KPU Sumbar nilai baliho sosialisasi calon sah-sah saja

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019