"Sepanjang 2019 ini ada tujuh orang anggota kami diberhentikan dari pekerjaannya sebagai anggota Polri," ujar Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe saat memimpin refleksi akhir tahun, di Makassar, Senin.
Makassar (ANTARA) - Tujuh personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang tahun 2019 diberhentikan dari pekerjaannya sebagai anggota Polri, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Sepanjang 2019 ini ada tujuh orang anggota kami diberhentikan dari pekerjaannya sebagai anggota Polri," ujar Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe saat memimpin refleksi akhir tahun, di Makassar, Senin.
Baca juga: Kadivpropam: Oknum polisi terlibat penculikan WNA terancam dipecat

Ia mengatakan dalam pemberhentian yang dilakukan secara organisasi itu meliputi pemberhentian dengan hormat (PDH) dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Guntur menyatakan pemberhentian seorang anggota Polri dari pekerjaannya itu dilakukan setelah serangkaian sidang digelar, meliputi sidang disiplin, kode etik dan pidana.

Tingkat pelanggaran dari oknum anggota Polri juga berjenjang dan sanksi terberat dari semua proses tersebut adalah pemberhentian yang meliputi PDH dan PTDH.

"Ini mengenai nasib anggota dan integritas organisasi. Semua pelanggaran ada tingkatannya dan semua sanksi juga ada tingkatannya. Sanksi terberat adalah PDH dan PTDH," katanya lagi.
Baca juga: Enam polisi Sangihe diberhentikan tidak hormat

Mantan Kepala Divis Hukum (Kadivkum) Mabes Polri ini menyebutkan terdapat 457 personel yang terlibat dalam pelanggaran disiplin dan mampu diselesaikan hanya 265 kasus.

Sedangkan untuk pelanggaran lainnya yang tingkatannya sedikit berat adalah pelanggaran etik dengan jumlah pelanggaran sebanyak 49 orang personel.

"Yang tujuh orang dipecat itu pelanggarannya cukup berat dan di antaranya adalah desersi dan melarikan diri dari tugas selama jangka waktu yang cukup lama," ujarnya pula.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019