Garut (ANTARA News) - Sekurangnya 100 kepala desa (Kades)/mantan Kades Kabupaten Garut, menjalani pemeriksaan dari satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jabar, menyusul dugaan korupsi jaring aspirasi masyarakat (asmara) 2007 sebesar Rp 72 miliar. Pemeriksaan secara marathon tersebut, dilakukan 14 anggota Tipikor di Aula Mumun Surachman Polwil Priangan selama tiga hari hingga Jumat (7/11) mendatang, tegas Kasat Tipikor, AKBP Sony Sonjaya, Rabu. Dia menyatakan sebanyak 31 kades dan mantan Kades itu, diduga terlibat dalam pengajuan serta pencairan dana yang dikenal dengan sebutan jaring asmara. Meski mereka kini masih berstatus saksi, namun tidak mustahil dalam proses pengembangannya bisa beralih status menjadi tersangka, katanya. Karena alokasi dana bantuan sosial tersebut, dicairkan sebelum pengesahan APBD Garut 2007 dari pos bagi hasil dan bantuan keuangan dengan kode rekening 5.1.5.01.01, pada 29 Januari 2007 oleh Kepala BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah), Wowo Wibowo, yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Garut. Bahkan dari total dana yang diajukan sebesar Rp 414,773 miliar itu, disetujui sebesar Rp 320 juta untuk dipakai delapan program bantuan, masing-masing program sebesar Rp 40 juta. Sedangkan tujuh program diantaranya diduga kuat hanya fiktif sehingga fulus yang ditelikung atau digelapkan mencapai sebesar Rp 280 juta, katanya. Didesak pertanyaan ANTARA tentang rencana pemeriksaan anggota DPRD Garut, AKBP Sony Sonjaya bungkam atau enggan berkomentar, kendati sumber lain yang enggan ditulis namanya menyatakan, anggota dewan yang terhormat tersebut akan diperiksa seusai pemeriksaan ratusan kades dan mantan kades setempat, katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008