Yogyakarta (ANTARA News) - Setelah dilakukan penyempurnaan berkas dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Kejari Kabupaten Bantul, berkas Djoko Suprapto, tersangka kasus penipuan pembangkit listrik mandiri Jodhipati, diserahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul, Yogyakarta. "Sudah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul. Penyempurnaan surat dakwaan sudah dilakukan, baik oleh Pidum Kejari Bantul maupun Kejati DIY," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bantul, Widagdo M Petrus, Jumat. Dia mengatakan, selama berkas ada di Kejaksaan Negeri Bantul, tidak ada pemeriksaan terhadap Djoko Suprapto. "Tidak ada pemeriksaan kepadaa tersangka, hanya dilakukan di Polda DIY saja. di Kejaksaan Negeri Bantul hanya untuk melengkapi rencana dakwaan," kata Widagdo. Djoko akan dijerat dengan pasal 378 jo 64 ayat 1 alternatif pasal 372 jo 64 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, ditambah sepertiga masa tahanan, menjadi lima tahun tiga bulan. Ketika disinggung mengenai pelaksanaan sidang, Widagdo mengatakan, keputusan tersebut ada pada Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul. "Pelaksanaan sidang sepenuhnya menjadi keputusan pengadilan, tapi kemungkinan besar, akan digelar minggu depan," katanya. Setelah berkas dari Polda DIY diserahkan ke Kejari Bantul, Djoko Suprapto menjalani penahanan rumah tahanan dari 23 Oktober hingga 6 November. Djoko Suprapto diperiksa Polda DIY, terkait dengan proyek kerja sama pembangkit listrik mandiri `Jodhipati` dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) senilai Rp1,5 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008