Jakarta (ANTARA News) - Dua penodong taksi dihakimi massa karena berusaha menodong seorang sopir taksi di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin dinihari (10/11). "Pelaku bernama Agus (28) dan Kristianto (30) babak belur dihajar massa setelah kepergok menodong seorang sopir Taksi PE dengan plat nomor B 1066 LU bernama Safrizal Yunun (55)," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu Mustakim, kepada ANTARA, Senin (10/11). Berdasarkan keterangan Mustakim, peristiwa ini berawal saat kedua pemuda itu berada di Perempatan Lampu Merah Pasar Senen. Tak berapa lama melintas sebuah taksi yang dikemudikan Safrizal. Keduanya lantas menyetop taksi itu. Setelah naik ke dalam taksi, keduanya minta diantar ke Stasiun Gambir. "Mereka berdua tidak duduk bareng. Satu duduk di depan dan yang satunya duduk di belakang. Sesampai di Stasiun Gambir, ternyata mereka tidak mau turun. Malah mereka meminta sopir minta diantarkan ke Pasar Baru," ujar Mustakim. Dari situlah Safrizal curiga. Kecurigaan sopir taksi tersebut terbukti. Sesampai di Pasar Baru, Agus yang duduk di belakang langsung memiting leher Safrizal, sedangkan Kristianto yang duduk di depan menghajar dada korban, sehingga membuat dada Safrizal sesak. Sambil memiting leher sopir taksi itu, Agus meminta Safrizal untuk menyerahkan uang setoran. "Saya bilang kepada mereka, bahwa saya belum mendapatkan penumpang apalagi uang," kata Safrizal yang mengaku tinggal di Jalan Tipar Cakung, Gang Bambu Kuning, RT 05/03, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Walaupun rasa takut menyelimuti dirinya, bapak 5 anak ini mengambil tindakan untuk menyelamatkan dirinya. Ia mengambil tindakan dengan membunyikan klakson taksi. Warga yang mendengar bunyi klakson itu menghampiri taksi. Melihat dua pemuda sedang menyandera sopir takdi, tanpa pandang bulu massa yang sedang berkumpul langsung menyeret kedua pelaku keluar. Dengan membabi buta warga menelanjangi keduanya, setelah itu menghakimi hingga keduanya babak belur. Setelah puas, warga membawa keduanya ke Polsek Sawah Besar untuk dimintai keterangannya. "Keduanya dikenakan pasal 356 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," lanjut Mustakim. (*)

Copyright © ANTARA 2008