Padang (ANTARA News) - Sebanyak enam ratus lebih perempuan di Kota Padang, Provinsi Sumbar, kini terancam menjadi janda akibat munculnya 650 perkara gugat cerai dan cerai talak yang telah dan sedang diproses Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Padang. "Enam ratus lebih perkara tercatat dari 1 Januari- 14 November 2008. Faktor dominan perselisihan mereka akibat kurang dewasanya pasangan suami-istri dalam berfikir dan bertindak," kata Humas PA Kelas I A Padang, Drs. Firdaus di Padang, Jumat. Sebanyak 650 perkara yang masuk periode Januari- 14 November 2008 itu jauh lebih banyak dibanding pada tahun 2007 yang hanya mencapai 500-an perkara. Menurut Firdaus, terungkap dalam persidangan perkara-perkara yang diajukan sebagian besar sudah dibicarakan dengan `ninik mamak` kedua belah pihak. "Tetapi para pihak terkait tidak mau lagi untuk berdamai, kendati menurut Islam perceraian itu halal, namun dibenci Allah SWT," katanya. Allah SWT, katanya, memberikan pada manusia akal/fikiran dan nafsu. Nafsu bisa dikendalikan, tetapi dalam kasus tersebut lebih menunjukkan `nafsu` - -mana yang dia inginkan tercapai -- keluar sebagai pemenang, akibat adanya godaan iblis. Padahal Allah, SWT, katanya telah menurunkan wahyu-wahyunya yang menjadi pedoman bagi manusia untuk bertindak menjadi individu yang baik. Data perkara di PA -- yang berwenang memproses perkara pada 11 Kecamatan di Kota Padang, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai -- itu selama 11 bulan terakhir menunjukkan tingkat usia pasangan yang bertikai dominan 21-40 tahun, sisanyaa 41-60 tahun, 61 tahun ke atas dan 16-20 tahun. Jabatan dan profesi mereka yang berselisih kebanyakan buruh swasta, berikutnya pengangguran, PNS/TNI/polri serta pensiunan PNS/TNI/Polri. Penyebab perkara sebagian besar didorong oleh kesulitan ekonomi, pihak ketiga, tidak adanya keharmonisan, krisis akhlak hingga memunculkan prilaku menyimpang judi, miras, selingkuh dan dan main perempuan. Sebagian lainnya dipicu tidak adanya tanggungjawab isteri atau suami terhadap keluarganya, KDRT, poligami, cemburu dan cacat biologis. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008