Sumenep (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan MHR (65), warga Desa Kayuaro, Pulau Kangean, Sumenep, karena diduga mencabuli RY, bocah perempuan berusia 13 tahun. Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Mualimin menerangkan, dari hasil pemeriksaan, korban dicabuli tersangka sebanyak dua kali di rumahnya awal November lalu. "Tersangka semula mengajak korban untuk membeli makanan ringan dengan memberikan uang Rp5 ribu. Kemudian, tersangka mengajak korban ke rumahnya. Selama dua kali mencabuli korban, modusnya selalu sama," kata Mualimin, Jumat. Kedok tersangka terbongkar setelah orangtua korban curiga terhadap perilaku korban yang mengeluh sakit. "Korban menceritakan peristiwa yang terjadi pada orang tuanya dan saat itu juga orang tuanya langsung melaporkan kasus ini," papar Kapolres. Polisi telah mengantongi dokumen hasil visum pada korban dan menyita pakaian yang dikenakan tersangka ketika melakukan aksi pencabulan sebagai barang bukti. "Tersangka langsung ditahan dan terancam sanksi lima tahun penjara," katanya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008