Namun kembali juga ke surat dakwaan penuntut umum, kalau kita ikuti memang tidak ada kaitan bahwa penerimaan uang oleh terdakwa itu diberikan untuk Pak Kapolda atau Pak Ketua KPK saat ini
Jakarta (ANTARA) - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa penerimaan uang oleh terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani tak ada kaitannya dengan Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Hari ini agenda sidang Bupati Muara Enim di Palembang adalah pembacaan eksepsi yang di dalamnya berisi bantahan sesungguhnya dari terdakwa penerimaan uang itu tak terkait dengan Pak Kapolda (Firli Bahuri) yang saat ini menjadi Ketua KPK, poinnya sebenarnya di situ," kata Ali di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Ali juga menyatakan bahwa dalam surat dakwaan Ahmad Yani yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya tak ada kaitan penerimaan uang dengan Firli saat itu.

Baca juga: Firli tanggapi namanya disebut pada persidangan Bupati Muara Enim

"Namun kembali juga ke surat dakwaan penuntut umum, kalau kita ikuti memang tidak ada kaitan bahwa penerimaan uang oleh terdakwa itu diberikan untuk Pak Kapolda atau Pak Ketua KPK saat ini," ucap Ali.

Sebelumnya, Firli menanggapi soal namanya yang disebut dalam persidangan Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa.

Firli saat dikonfirmasi menegaskan bahwa ia tak pernah menerima apa pun dari orang lain.

Baca juga: Firli: Aturan mengenai status pegawai KPK segera dibahas

"Saya tidak pernah menerima apa pun dari orang, keluarga saya pun sudah kasih tahu jangan menerima apa pun. Jadi, pasti ditolak," kata dia.

Ia juga menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Kapolda Sumsel, dirinya juga tak pernah menerima sesuatu.

"Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapa pun pasti saya tolak, termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel saya tidak pernah menerima sesuatu," ujar Firli.

Sebelumnya, sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 Miliar dengan terdakwa penerima suap Ahmad Yani menyeret Firli.

Baca juga: Firli Bahuri sebut KPK belum diajak bicarakan Perpres

Kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, mengatakan tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli semasa menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir.

Baca juga: Firli: Pimpinan KPK lengkap bukti satu frekuensi memberantas korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020