Yogyakarta (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta mulai hari ini merazia serentak toko obat, kios, distributor dan penjual 22 jenis obat kuat yang ditarik dari peredaran di lima wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Kami telah membentuk empat tim dengan anggota masing-masing lima orang untuk melakukan razia di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo," kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Yogyakarta Zulaimah, Selasa. Ia menyebut, ke-22 jenis yang ditarik itu mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan, tepatnya bahan kimia obat keras jenis sildenafil sitrat dan tadalafil. Beberapa obat yang ditarik adalah Tripoten, Maca Gold, Rama Stamin, Urat Perkasa Kapsul, Lavaria, Blue Moon, Manovel, Lak Gao, Sari Madu Kapsul, Cobra X Kapsul, Sanomale, Otot Madu dan Kuat Tahan Lama Serbuk. "Pada razia yang digelar hari ini, kami ditargetkan minimal menyisir 10 tempat yang menjual obat kuat," katanya. Senin kemarin BBPOM telah merazia sejumlah restoran dan toko obat di Kota Yogyakarta untuk memantau peredaran obat tidak berizin. Di situ, BBPOM menemukan beberapa produk obat impor yang tidak berizin dan kemungkinan masuk secara ilegal. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008