Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh mempersilakan masyarakat mengajukan class action terhadap Astro karena itu adalah hak hukum masyarakat. "Kita harus hormati sepanjang sesuai dengan koridor hukum," kata Menkominfo di kantor Depkominfo Jakarta, Rabu. Sekelompok masyarakat di Jawat Timur mengatasnamakan Kelompok Konsumen Pelanggan Jasa TV berbayar Astro akan mengajukan Class Action terhadap PT Direct Vision (PT DV) selaku operator TV berbayar Astro akibat terhentinya penyiaran televisi berbayar ASTRO sejak 20 Oktober 2008 yang telah merugikan para penggugat. Gugatan tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 November 2008. Depkominfo sendiri sampai sekarang masih menunggu langkah konkret dari PT DV dalam memenuhi hak-hak para pelanggan dan karyawannya. "Mereka harus menjelaskan langkah itu secara tertulis dam menyampaikannya paling lambat Senin (24/10) jam 12 siang," kata Plt Dirjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi InformasiI) Freddy H. Tulung akhir pekan lalu. Depkominfo terpaksa mengambil keputusan ini demi melindungi kepentingan publik berupa hak-hak para pelanggan, karyawan dan penyuplai konten PT DV. Pemerintah belum melihat pencabutan IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) PT DV selaku operator TV berbayar Astro, namun lebih dulu memprioritaskan penyelesaian kewajiban PT DV kepada publik. Sementara itu, VP Corporate Affairs PT DV Halim Mahfudz mengatakan, PT DV siap membayarkan kembali biaya langganan ke para pelanggannya. "Masalahnya tinggal menunggu persetujuan pemegang saham."   (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008