Jakarta, (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan suspensi (menghentikan sementara) perdagangan efek PT Bank Century Tbk (BCIC) terkait pemberhentian operasionalnya.

Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum Supandi, dalam pegumumannya, Jumat, mengatakan suspensi ini dilakukan sehubungan dengan adanya informasi material yang belum disampaikan kepada publik tentang BCIC.

Menurut Umi, suspensi ini untuk mencegah terjadinya perdagangan yang tidak wajar atas efek perusahaan tercatat di BEI dan untuk mendapatkan informasi yang lebih memadai tentang hal tersebut.

"Bursa memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek BCIC di seluruh pasar mulai sesi I pagi ini hingga pengumuman lebih lanjut," katanya.

Dalam pemberitaan ANTARA sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Boediono mengatakan bahwa BCIC akan diambil alih oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mulai Jumat (21/11) dan untuk sementara tidak akan melakukan kegiatan usaha dan diperkirakan akan beroperasi kembali Senin pekan depan. (*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008