Brisbane,  (ANTARA News) - Pejabat Konsul RI Perth, Andi A.Bastari, mengatakan, dua awak kapal pengangkut 10 orang pencari suaka yang karam dan diselamatkan kapal patroli Angkatan Laut Australia sekitar 80 mil tenggara Pulau Ashmore 19 November lalu belum bisa dipastikan merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Hingga kini kita belum menerima notifikasi dari pihak terkait Australia. Saya baru tahu mengenai hal ini dari Suratkabar The West Australian (edisi 21 November-red.)," katanya kepada ANTARA yang menghubunginya dari Brisabane, Minggu.

Konsulat RI Perth belum bisa memastikan bahwa kedua awak kapal yang ditangkap 19 November lalu itu berkewarganegaraan Indonesia seperti dua kasus sebelumnya, kata Andi.

Selama ini, dua WNI yang sedang menjalani proses pengadilan di Perth dalam kasus penyelundupan manusia adalah Amos Ndolo ( 58) dan Abdul Hamid (35).

Amos Ndolo adalah nakhoda kapal pengangkut 14 orang pencari suaka asal Afghanistan yang ditangkap 6 Oktober, serta Abdul Hamid yang ditangkap karena membawa 12 pencari suaka asal Iran dan Afghanistan dengan kapalnya yang dipergoki aparat keamanan laut Australia di perairan dekat Pulau Ashmore, 29 September lalu.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan Senator Chris Evans mengatakan, 10 orang penumpang dan dua awak kapal yang karam di perairan selatan Pulau Ashmore, Australia, 19 November lalu dikirim ke Pusat Penahanan di Pulau Christmas.

Kapal pengangkut pencari suaka tersebut mengalami kerusakan mesin dan kebocoran di lambungnya. Seluruh awal dan penumpang kemudian diselamatkan HMAS Ararat saat melakukan patroli rutin.

Dalam kasus penyelundupan pencari suaka sebelumnya yang melibatkan dua kapal asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, dan Pulau Rote, Flores, Nusa Tenggara Timur, di antara para awak kapal adalah tiga orang berusia remaja, yakni Arif Thayeb (15), Mat Ndolo (15), Rasta Ado (14).

Ketiga remaja ini sudah dipulangkan pihak imigrasi Australia pada 16 Oktober, 27 Oktober dan 21 November.

Sesuai dengan hukum Australia, para terdakwa yang terbukti terlibat dalam menyelundupkan lima atau lebih warga asing ke negaranya diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyelundupan manusia merupakan salah satu aksi kejahatan transnasional yang terus mendera Australia sejak sekitar sembilan tahun terakhir. Hingga 22 November 2008, kapal patroli Australia sudah menangkap tiga kapal berpenumpang para pencari suaka.

Pada 2007, kapal patroli Australia berhasil mengamankan lima kapal dengan 148 orang penumpang, pada 2006 enam kapal dengan 60 penumpang, dan tahun 2005 empat kapal dengan 11 orang penumpang. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008