Cilacap (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cilacap beralasan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2009 akan memukul dunia usaha karena tanpa mempertimbangkan krisis global.

"Kami berkeyakinan sejumlah pengusaha Cilacap tidak akan mampu membayar UMK
akibat krisis tersebut," kata Ketua Apindo Cilacap, Bambang Sriwahono, di Cilacap, Senin.

Bahkan, kata dia, Apindo tidak menginginkan adanya pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran.

Untuk itu, lanjutnya, Apindo meminta pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk dapat memahami kondisi tersebut demi kebaikan bersama.

Menurut dia, kesepahaman antara tiga pihak tersebut sangat penting dalam menghadapi persoalan global yang sedang terjadi sehingga semuanya dapat berjalan beriringan.

Ia mengatakan, penetapan UMK hanya melihat kondisi perekonomian hingga bulan Oktober tanpa mempertimbangkan kondisi November dan Desember.

"Selain itu asumsi UMK yang telah ditetapkan, dibuat sebelum rencana pemerintah menurunkan harga premium. Padahal, penurunan harga premium tidak dapat dinikmati dunia usaha karena menggunakan minyak bakar (MFO) yang hingga saat ini belum ada penurunan harga," katanya.

Selain itu, kata dia, dunia industri saat ini mengalami kelesuan ekspor produk karena adanya penurunan permintaan dari luar negeri.

Terkait ketidakmampuan pembayaran UMK, dia mengatakan, pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar UMK diimbau mengajukan penangguhan pembayaran.

Menurut dia, pengusaha juga dapat membicarakan kemampuan perusahaan dengan para pekerja untuk menemukan jalan tengah terbaik.

"Kesepahaman semacam ini pernah dilakukan usaha-usaha kecil yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK agar para pengusaha tidak berat dan pekerja juga tidak kehilangan mata pencahariannya," katanya.

Seperti yang diketahui, penetapan UMK Cilacap tahun 2009 seperti tahun-tahun sebelumnya yakni berdasarkan tiga wilayah yakni timur, kota, dan barat.

UMK untuk wilayah timur sebesar Rp634 ribu atau naik dari sebelumnya Rp560 ribu, wilayah kota ditetapkan sebesar Rp730 ribu atau naik dari Rp647.500,00, dan wilayah barat Rp629 ribu dari Rp555 ribu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008