Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses surat perihal permintaan bantuan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memasukkan kader PDIP HAR dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

HAR merupakan salah satu tersangka suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Deputi Penindakan masih sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Rabu.

Nawawi pun mengharapkan surat tersebut segera bisa dikirim ke Polri.

"Mudah-mudahan suratnya bisa dikirim hari ini ke Polri," ucap Nawawi.

Untuk tersangka HAR, KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Senin (13/1) terkait permintaan pencegahan HAR ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.

Diketahui, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat HAR telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) WSE dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WSE, ATF.

Sedangkan sebagai pemberi HAR dan SAE dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu HAR menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, WSE hanya menerima Rp600 juta.

Baca juga: KPK menggeledah apartemen milik Harun Masiku

Baca juga: Ditjen Imigrasi sudah terima surat pencekalan KPK buat Harun Masiku

Baca juga: KPK bantah kecolongan Harun Masiku dalam OTT

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020