Depok  (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Very Idham Henyansyah alias Ryan Ahmad, terdakwa kasus pembunuhan yang disertai mutilasi atas Heri Santoso, dijatuhi hukuman mati. "Terdakwa secara sengaja melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu," kata JPU, Budi Hartawan Pandjaitan, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu. Berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Ryan terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati. Perencanaan, kata Budi, telah terlihat dengan adanya alat bukti berupa besi sepanjang 50 cm, yang diletakkan Ryan di dalam laci di kediamannya di Apartemen Margonda Residen lantai 3 kamar 309 A, Kota Depok. Dalam persidangan JPU menjerat Ryan dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338, 339, dan 365 KUHP. Sedang dalam pasal 338 tentang pembunuhan dan 339 tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain, Ryan terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian didahului kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Kejari Kota Depok menurunkan lima orang JPU untuk menangani kasus Ryan. Mereka adalah Kasie Pidana Umum Budi Panjaitan sebagai ketua JPU yang dibantu empat jaksa fungsional,  antara lain Apreza Darul, Saida Abdul Syukur dan Susanto. Sedangkan tim penasehat hukum Ryan terdiri dari enam orang, yaitu Kasman Sangadji, Gradios Nyoman Tiorang, Jamaluddin, Rusdin Ismail, Devi Hendrian dan Lorens Amere (tidak hadir dalam sidang perdana). Menanggapi dakwaan dari JPU, penasehat hukum Ryan, Kasman Sangaji mengatakan uraian yang dibacakan JPU sangat singkat dan tidak jelas. "Seharusnya pembacaan dakwaan dilakukan secara jelas dan rinci mengenai kronologis kejadian. Jadi tidak pantas Ryan dihukum mati," jelasnya. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim mempersilakan pembunuh berantai dari Jombang itu untuk menggunakan haknya melakukan eksepsi. Hal tersebut dimanfaatkan oleh penasehat hukum Ryan yang meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu untuk mempelajari berkas perkara yang dituduhkan kepada kliennya. Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan Ryan melalui penasehat hukumnya. "Saya tunda sidang dan dilanjutkan pada minggu depan (Rabu, 3/12)," kata Hakim Ketua, Suwidya yang juga Ketua Pengadilan Negeri Depok. Dalam persidangan, Suwidya didampingi dua hakim anggota, Didik Djatmiko dan Fauziah Harahap. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008