Jakarta  (ANTARA News) - Pemerintah akan merealisasikan pembayaran pengembalian nilai tunai iuran pensiun PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun mulai 1 Desember 2008.

Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Faisal Rachman di Jakarta, Kamis, menyebutkan, pengembalian iuran pensiun kepada PNS yang berhenti tanpa hal pensiun itu dilandasi Keputusan Menkeu nomor 71/PMK.02/2008 tanggal 8 Mei 2008 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun PNS yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun.

Pembayaran pengembalian nilai tunai iuran pensiun diberikan kepada PNS (kecuali di lingkungan Dephan dan Polri) yang berhenti terhitung mulai 1 Februari 1975 atau sekurang-kurangnya telah membayar iuran satu bulan.

Permohonan pembayaran dilakukan dengan cara mengajukan permintaan pembayaran pengembalian nilai tunai iuran pensiunnya kepada PT Taspen  setempat. Persyaratan permohonan pembayaran pengembalian adalah adanya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS/PNS, Surat Keputusan Pemberhentian sebagai PNS, fotokopi KTP/identitas lain yang masih berlaku, dan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKKP0) Gaji.

"Sumber dana pembayaran pengembalian nilai tunai iuran pensiun PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun bersumber dari akumulasi iuran pensiun PNS yang dikelola PT Taspen selama ini," kata Faisal.

Menurut dia, terdapat sebanyak 42 kantor cabang Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia yang akan melayani pelaksanaan pembayaran itu. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008