Situbondo (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa 8 tersangka kasus hilangnya kas daerah pemerintah Kabupaten Situbondo, Jatim, senilai Rp43,750 miliar.

Kapolres Situbondo, AKBP Rudy Kristantyo ketika dikonfirmasi di Situbondo Jumat juga membenarkan hal itu.

Mereka yang diperiksa adalah Kepala Bagian Keuangan Pemkab Situbondo, I Nengah Suarnata, Bendahara Umum Daerah Juliningsih, mantan pemimpin BNI Cabang Situbondo Darwin Siregar dan Hamsar Bastian, mantan manajer marketing BNI Situbondo Alfia Rahman, Komisaris PT SAU Nursetiadi Pamungkas dan Endar Yuni, serta Direktur PT SAU Ikhawansyah.

Menurut Kapolres, tujuh tersangka diperiksa di Polwiltabes Surabaya, dan hanya I Nengah yang diperiksa di Mapolres Situbondo.

Sudah sepekan ini KPK berada di Situbondo untuk mengungkap kasus hilangnya uang Kasda Situbondo.

Bupati Situbondo Ismunarso diduga terlibat dalam kasus ini, sehingga Kamis (27/11), KPK menggeledah kantor Pemkab. Sedikitnya enam ruangan yang diperiksa KPK, yaitu ruang kerja Bupati Ismunarso, ruang wakil bupati, sekretaris kabupaten, bendahara umum, bagian Keuangan dan bagian umum.

Kapolres menjelaskan, ratusan dokumen dan barang bukti kuintansi yang sudah dilegalisasi polisi sudah dibawa KPK, antara lain dokumen pemeriksaan, bukti transfer rekening dari beberapa bank, kuintansi penerimaan "fee", dan slip-slip pembayaran.

Kasus ini berawal dari investasi fiktif Pemkab pada PT Sentra Artha Utama (SAU) Jakarta sebesar Rp43 miliar yang diambil dari dana Kasda Situbondo tahun 2006. Selain delapan tersangka, diduga juga melibatkan Bupati Situbondo, Ismunarso.

Haris Fajar Kustaryo, kuasa hukum Ismunarso mengatakan, kliennya cukup kooperatif selama KPK melakukan penggeledahan. "Tidak ada yang ditutup-tutupi," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008