Jakarta (ANTARA News) - DPR menyambut langkah Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan empat mantan Deputi Gubernur Bank Indoensia terkait kasus pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar pada 2003.

"Kita sambut baik langkah KPK dan selanjutnya kita serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum untuk menuntaskan kasus ini," kata Ketua DPR, Agung Laksono, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat.

KPK sejak Kamis (27/11) menahan empat mantan Deputi Gubernur BI, yaitu Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea dan Maman H. Soemantri dalam kasus tersebut.

Terkait penahanan terhadap Aulia Pohan, Agung mengemukakan, dengan ditahannya besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menunjukkan tidak ada intervensi dari Presiden kepada KPK.

Dana YPPI senilai Rp100 miliar diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan petinggi BI dan amandemen UU BI serta penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di DPR.

Dalam kasus ini, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah telah divonis 5 tahun penjara. Sedangkan Mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kabiro Gubernur BI Rusli Simanjuntak masing-masing divonis empat tahun penjara.

Anggota DPR Hamka Yandhu dan mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi IX periode 1999-2004 yang kini Menteri Perencanaan Pembangunan Paskah Suzeta dan mantan Deputi Senior Gubernur BI yang kini menjabat Ketua BPK Anwar Nasution. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008