Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek mengusulkan agar masa tunggu pembayaran klaim jaminan hari tua yang semula enam bulan menjadi satu bulan. Siaran pers PT Jamsostek yang diterima di Jakarta, Kamis, mengutip pernyataan Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga yang menyatakan masa tunggu itu bersifat sementara untuk mengantisipasi gelombang PHK pada 2009. Kebijakan itu juga tidak akan mempengaruhi besaran klaim yang akan dibayarkan pada tahun 2009, tetapi hanya mempercepat pembayaran saja. Sebelumnya muncul tuntutan dari kalangan pekerja yang menghendaki agar masa tunggu pembayaran JHT yang enam bulan dipersingkat. Peraturan pemerintah No 14/1993 menyebutkan, "Pembayaran JHT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan setelah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti kerja." Di sisi lain, ancaman PHK massal diperkirakan akan membesar pada tahun 2009 menyusul krisis global yang melanda dunia. Peraturan menyatakan bahwa seseorang yang bermasa kerja kurang dari lima tahun harus menunggu hingga genap lima tahun untuk mencairkan JHT, sedangkan seseorang pekerja yang bermasa kerja lebih dari lima tahun menanti selama enam bulan untuk mencairkan JHT-nya. Sementara pekerja yang memasuki massa pensiun (berusia 55 tahun) bisa langsung mencairkan JHT-nya. Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jamsostek Ahmad Anshori dalam suatu kesempatan mengatakan JHT dirancang sebagai tabungan hari tua pekerja. Masa tenggang enam bulan dibuat untuk memberi kesempatan bagi pekerja ter-PHK untuk mencari kerja lagi lalu melanjutkan kepesertaan pada perusahaan baru. "Dengan cara itu maka tujuan dari program JHT tercapai, yakni dimanfaatkan di saat pekerja memasuki hari tua," katanya. PT Jamsostek pada 2009 memproyeksikan alokasi dana JHT sebesar Rp4,2 triliun pada 2009.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008