Jakarta (ANTARA News) - Billy Sindoro menyatakan siap menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap kepada komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal, dan ia telah menunjuk Humphrey Djemat dan Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya.

"Billy Sindoro secara pribadi menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya," tutur Humphrey Djemat, chairman Gani Djemat & Partners (GD & P) dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat.

Humphrey mengatakan, ia siap membantu klien dalam menjalani proses persidangan dari awal hingga akhir. Pihaknya berharap, kliennya mendapatkan keadilan, kebenaran, kejujuran serta pengayoman dan kemanfaatan yang seadil-adilnya.

Humphrey berharap masyarakat luas dapat memahami azas praduga tidak bersalah dan mampu menilai secara proporsional atas kasus dugaan suap yang menimpa Billy Sindoro.

Menurut Humphrey, jadwal sidang pertama Billy Sindoro berdasarkan surat penetapan bernomor 30/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST dari Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) akan digelar 9 Desember mendatang.

Sekarang, kata Humphrey, Billy Sindoro dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sehingga siap menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor di Jalan H.R. Rasuna Said Kavling C No .19, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terkait pemberitaan yang simpang-siur di media massa saat terjadi penangkapan Billy Sindoro oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Hotel Aryaduta Jakarta 16 September 2008 lalu, pihaknya selaku kuasa hukum prihatin karena kliennya merasa tertekan akibat munculnya berbagai pemberitaan miring yang di muat oleh beberapa media massa.

"Dan kenyataannya, pemberitaan itu tidak benar," kata Humphrey.

Menurutnya, kasus yang dialami kliennya murni menyangkut Billy Sindoro secara pribadi, sama sekali tidak ada kaitannya dengan perusahaan tempat Billy Sindoro pernah berkiprah yaitu Grup Lippo.

Humphrey menambahkan bahwa pada saat ini Billy Sindoro berada di rumah tahanan Polres Jakarta Barat dengan status sebagai tahanan titipan dari KPK, terhitung sejak 17 September 2008.

"Berdasarkan pantauan kami, kondisi klien kami selama di rumah tahanan dalam keadaan sehat walafiat, dan ia siap menjalani proses persidangan," jelas Humphrey.

Mengenai performa Pengadilan Tipikor, Humphrey menilai pengadilan yang khusus menangani kasus-kasus korupsi ini telah bekerja secara profesional, salah satu indikasinya adalah masa persidangan yang ditangani Pengadilan Tipikor selama ini relatif berjalan lancar, dengan jadwal persidangan yang tidak bertele-tele.

Billy Sindoro lahir di Kota Solo (Surakarta), Jawa Tengah, pada 25 Februari 1960. Mantan eksekutif di Lippo Group ini memulai karier di bidang perbankan di LippoBank sejak 1986 sampai 1994 dengan jabatan terakhir Managing Director.

Bergabung kembali di LippoBank pada Maret 2005 sebagai wakil Presiden Direktur dan Chief Operating Officer (COO). Sebelumnya ia pernah menduduki berbagai jabatan eksekutif antara lain sebagai Presdir PT AIG Lippo Life, Presdir PT Broadband Multimedia Tbk, dan Presdir PT. Natrindo Telepon Seluler (Axis). Billy meraih gelar Master di bidang Administrasi Bisnis (MBA) dari The University of South Dakota, AS.

Secara bertahap, kini Billy mengundurkan diri dari semua posisi eksekutif di beberapa perusahaan milik kelompok bisnis Lippo. Pada awal Juni 2008 lalu, Billy mengajukan pengunduran diri dari posisi Presiden Direktur PT First Media Tbk. Komisaris independen non-eksekutif di Bank Lippo yang disandangnya sejak 26 Agustus 2005 adalah jabatan terakhir yang masih diemban.

Jabatan tersebut akan segera berakhir dengan adanya penggabungan Bank Lippo dan Bank Niaga menjadi CIMB Niaga Bank.

Billy Sindoro memang berencana akan meninggalkan dunia bisnis yang selama ini ia geluti, dengan target pada 2010 mendatang ia sepenuhnya akan menerjuni bidang sosial kemasyarakatan dan aktivitas spiritual yang lebih menenangkan jiwa, demikian Gani Djemat & Partners.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008