Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer di provinsi itu berdasarkan kebijakan terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Indonesia (Kemenpan-RB).

"Jadi tidak ada penghapusan, jangan menafsirkan salah yang membuat orang resah semua, jadi tidak ada," tegas Nurdin usai menghadiri seminar Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia se-Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu.

Nurdin mengaku Pemerintah Provinsi Sulsel memang masih membutuhkan tenaga honorer. Apalagi kemampuan keuangan daerah dianggap juga bisa memenuhi itu.

"Honorer tidak usah ragu, karena itu kebijakan provinsi kabupaten/kota yang tergantung kemampuan, jadi jangan dipikirkan lagi," katanya.

Pernyataan mantan Bupati Bantaeng ini menyusul pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Indonesia (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo yang bersama-sama menghadiri seminar Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia se Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.

Baca juga: Menpan RB bantah penghapusan tenaga honorer di daerah
Baca juga: ASN di Kaltim akan dipekerjakan di ibu kota baru


Terkait honorer, Tjahjo mengatakan, hal itu merupakan kebijakan daerah yang harus disesuaikan dengan pos anggaran yang tersedia untuk memberikan upah kepada mereka.

Bukan itu saja, kebijakan Kemenpan-RB juga memberikan kesempatan satu kali bagi seluruh tenaga honorer mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hanya saja hasil dari seleksi ini, kerap kali membuahkan hasil yang mengecewakan bagi banyak tenaga honorer. Karena itu tidak sedikit dari mereka yang menyampaikan aspirasinya dengan melakukan demo, termasuk menunggangi momen politik, seperti pemilihan kepala negara atau kepala daerah.

"Saya mengalaminya (didemo) dalam rangka menghadapi pemilihan presiden (pilpres), seperti perangkat desa yang meminta diangkat jadi PNS. Biarkanlah orang menyampaikan aspirasinya tetapi keputusan yang diambil harus dingin dan tetap dibicarakan dengan baik," katanya.

Jika keputusan dari hasil perekrutan CPNS tidak disetujui orang di daerah atau pusat maka lebih baik mengajak dialog pemerintah pusat atau daerah. "Kalau bisa bertemu bupati atau gubernur dan dialog dulu untuk komunikasi setiap permasalahannya," katanya.

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020