Jakarta (ANTARA News) - Menkeu Sri Mulayani Indrawati tampaknya harus banyak berdoa kepada Yang Maha Kuasa agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.4/2008 tentang jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) disetujui DPR pada Sidang Paripurna di Gedung DPR yang digelar Kamis ini.

Dalam rapat sesi pandangan mini fraksi-fraksi di Komisi Keuangan DPR tentang Perpu JPSK yang disampaikan pada Rabu malam terjadi penolakan dari tujuh Fraksi.

Namun Menkeu menilai keputusan tadi malam itu belum hasil akhir. Semuanya kita serahkan saja kepada Yang Maha Kuasa, kata Menkeu di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani mengakui bahwa penolakan DPR tadi malam itu lebih disebabkan karena kajian mengenai Perpu itu sebelumnya hanya melibatkan BI dan perwakilan dari Pemerintah, yaitu Menkeu  dan Departemen Hukum dan HAM.

"Itulah yang menjadi dasar penolakan. Karena sesuai dengan UU No.10 tentang pengajuan Perpu untuk menjadi Undang-Undang, DPR harus diikutsertakan dalam pembahasannya, sehingga dapat memberikan keputusan yang cepat dan tepat ditolak atau diterima", ujarnya.

Menkeu juga mengatakan, pemerintah tetap berharap dalam sidang Paripurna yang digelar siang ini keputusan DPR dapat berubah.

"Undang-Undang JPSK kan sudah diamanatkan oleh UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah UU No. 3 tahun 2004 tentang UU BI, di mana disebutkan bahwa ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara, diatur dalam UU tersendiri yang ditetapkan selambat-lambatnya akhir 2004" katanya.

Menurut Menkeu, keberadaan UU JPSK ini adalah `anak kandung` dari UU BI itu sendiri. JPSK juga disusun dengan kesadaran pihak BI dan pemerintah, bahwa keberadaannya bukan untuk mengganggu otoritas moneter yang dimiliki oleh BI.

Karena, menurut UU tersebut , JPSK harusnya sudah lahir sejak tahun 2004.

"UU JPSK itu diperlukan sebagai landasan bagi pemerintah untuk memberikan fasilitas pendanaan bagi BI yang berasal dari dana APBN, jika suatu waktu menghadapi kondisi yang darurat", katanya.(*)

Copyright © ANTARA 2008