Semarang (ANTARA News) - Lebih dari 70 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang dari seluruh Jawa Tengah telah menyiapkan pengajuan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2009 kepada Gubernur Jateng.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Djoko Wahjudi, di Semarang, Kamis, mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut telah menyampaikan kepada asosiasi ini tentang pengajuan penangguhan UMK yang secara resmi disampaikan kepada Gubernur Jateng.

Perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut, lanjut dia, di antaranya berasal dari wilayah Pemalang, Wonogiri, Magelang serta kabupaten dan kota Semarang.

"Sebagian besar perusahaan yang kesulitan memenuhi kewajiban membayar upah minimum ini mengajukan penangguhan bersyarat," katanya.

Alasan yang disampaikan dalam pengajuan penangguhan ini, menurut dia, didasarkan atas tingkat penjualan dan produksi yang tidak seimbang.

Oleh karena itu, ia mengharapkan agar pemerintah dapat adil dalam menyikapi keputusan penangguhan pembayaran UMK ini.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Jateng, Indartono mengharapkan agar masyarakat ikut serta dalam mengawasi proses pelaksanaan implementasi UMK 2009.

Menurut dia, dari pengalaman tahun 2008, masih terdapat banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam mambayar UMK, tanpa melalui upaya penangguhan.

"Peran pemerintah untuk mengawasi hal ini masih lemah, sehingga masyarakat harus ikut mengawasi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Siswo Laksono mengakui bahwa terdapat sejumlah perusahaan yang telah mengajukan penangguhan pembayaran UMK.

Namun, ia belum bersedia menyebutkan jumlahnya, mengingat pengajuan tersebut belum dilengkapi dengan syarat-syarat pendukung.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008