Denpasar,  (ANTARA News) - Schapelle Leigh Corby (30), narapidana warga negara Australia yang dihukum selama 20 tahun penjara akibat tersangkut kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) khusus Hari Raya Natal selama satu bulan.

"Pengurangan masa hukuman tersebut akan diserahkan oleh Kepala Lapas Denpasar bersamaan dengan penyerahan remisi bagi napi lainnya yang beragama Nasrani," kata kata Kepala Bidang Registrasi Perawatan Bina Khusus Narkotika Kanwil Departemen Hukum dan HAM Propinsi Bali, Anak Agung Anom Suryadharma di Denpasar Rabu.

Ia mengatakan, mantan mahasiswa Sekolah Terapi Kecantikan di Australia merupakan salah seorang dari delapan napi warga negara asing yang memperoleh pengurangan masa hukuman terkait dengan Hari Raya Natal.

Remisi yang diterima Corby kali ini merupakan yang ketiga, sebelumnya tahun 2006 sebesar dua bulan.

Namun pada HUT Ke-62 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2007 gagal memperoleh remisi akibat melakukan kesalahan katagori berat, yakni memiliki, menyimpan dan menggunakan alat komunikasi telepon selular.

"Ratu Mariyuana" saat itu telah mengakui kesalahan dan langsung meminta maaf atas perbuatannya.

Corby diseret ke meja hijau, setelah mengaku sebagai orang yang membawa papan selancar di Bandara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004 yang di dalamnya diketemukan 4,2 kilogram mariyuna.

Ia saat itu terbang dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829.

Sejak Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis selama 20 tahun sejak pertengahan 2005 Corby tercatat beberapa kali pernah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar karena sakit.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008