Gowa mendapatkan jatah hampir 30 persen dari jatah Sulsel yang sebesar 18.059 hektare
Gowa (ANTARA) - Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memperoleh jatah terbesar di Provinsi Sulawesi Selatan, dari program Inventarisasi dan Verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 5.626,69 hektare (ha) yang tersebar di delapan kecamatan, 44 desa dan kelurahan.

"Kabupaten Gowa masuk sebagai salah satu dari enam kabupaten yang mendapatkan TORA ini selain Pinrang, Toraja Utara, Takalar, Jeneponto dan Soppeng. Bahkan Gowa mendapatkan jatah hampir 30 persen dari jatah Sulsel yang sebesar 18.059 hektare atau paling besar dari kabupaten lainnya," ujar Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulawesi Selatan, Syamsu Rijal di Gowa, Selasa.

Dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber TORA di Baruga Karaeng Tiggimae, Rujab Bupati Gowa, dirinya banyak menjelaskan beberapa program strategis pemerintah.

Ia mengatakan, wilayah Kabupaten Gowa memiliki kawasan hutan yang cukup luas. Salah satu permasalahan aktual yang tidak bisa dihindari oleh masyarakat adalah konflik penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh masyarakat.

Baca juga: Pemerintah akan tagih 20 persen areal konsesi untuk TORA

Syamsul Rijal menyatakan sebagai salah satu solusi dari permasalahan tersebut, pemerintah pusat menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

"Berdasarkan data, beberapa kecamatan memperoleh TORA ini, Kecamatan Biringbulu seluas 1.084,25 hektare, Bontolempangan 112,62 ha, Bungaya 1.497,79 ha, Manuju 1.645,10 ha, Parangloe 519,83 ha, Parigi 76,32 ha, Tinggimoncong 233,19 ha dan Tombolo Pao 457,58 ha," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis yang membuka sosialisasi mengaku sangat menyambut baik program tersebut.

Menurut dua, program ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan legalitas tanah sehingga harapannya program TORA ini bisa dimanfaatkan dengan baik.

"Alhamdulillah sejak dulu masyarakat sangat menginginkan legalitas tanah kawasan ini, sehingga langkah Sulsel memilih Gowa salah satu kabupaten yang memperoleh inventarisasi TORA ini sangat diapresiasi," katanya.

Baca juga: Pemerintah telah dan siap menyerahkan redistribusi lahan SK TORA

Muchlis menjelaskan, permasalahan batas kawasan hutan di lapangan memang diakui sangat tinggi. Berbagai konflik dan klaim lahan dalam kawasan hutan merupakan permasalahan yang seakan tidak pernah selesai.

Sehingga dengan adanya Perpres ini, kata dia, masyarakat mendapatkan kepastian dalam mengakses kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di kawasan hutan.

"Jadi yang menghadiri pertemuan ini para camat dan kepala desa yang memiliki wilayah dalam kawasan hutan negara baik itu hutan lindung, hutan produksi dengan kriteria merupakan tanah yang di dalamnya teridentifikasi adanya penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam bentuk pemukiman fasilitas umum atau fasilitas sosial, serta lahan garapan atau hutan yang dikelola masyarakat hukum adat," jelas Muchlis.

Baca juga: Menko Perekonomian sebut paling lama 3 bulan sertifikat TORA keluar

Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini diharapkan timbul kesepahaman untuk membangun kerja sama antara lembaga instansi masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian masalah ini dan masyarakat khususnya di kawasan hukum dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk masyarakat yang lebih sejahtera.

Kegiatan ini turut dihadiri, Perwakilan Kanwil ATR/BPN Sulsel Abidin, Kepala BPKH Wilayah VII Makassar, Hariani Samal, Kepala BPN Gowa, Awaluddin, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan, Pertanahan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa Mundoap, para camat dan lurah yang mendapatkan TORA di wilayahnya masing-masing.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020