Motaain-Belu (ANTARA News) - Mobil asal Timor Leste yang menyeberang ke Indonesia dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak Jenis (Premium) maupun Solar bersubsidi.

"Ijin kendaraan yang diberikan Konsul Indonesia di Timor Timur untuk menyeberang ke wilayah Indonesia, seperti Atambua maupun dalam keperluan keluarga, tidak termasuk BBM. Karena itu mereka sangat dilarang membeli premium bersubsidi itu," kata Danpos Polisi perbatasan Motaain, Bribka Incio kepada wartawan di Motaain, Sabtu.

Dikatakan, pihaknya tidak bisa mengawasi secara langsung apakah mereka selama dalam perjalanan di Kota Atambua, dan juga wilayah lainnya di NTT menggunakan BBM bersubsidi kita.

Hanya secara logika, pastilah kendaraan yang mereka gunakan itu memerlukan tambahan bahan bakar, karena terkadang ijin yang diberikan Konsul Indonesia mencapai hampir satu bulan.

Karena itu, kepada masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada aparat bila melihat secara langsung ada kendaraan asal Timor Leste yang berplat putih, mengisi BBM di SPBU ataupun masyarakat di pinggir-pinggir jalan.

"Kendaraan itu tidak diberikan ijin untuk menggunakan BBM bersubsidi dari pemerintah kita. Perlu pengawasan dari masyarakat secara langsung," katanya.

Menjawab pertanyaan wartawan, Inacio, kelahiran Timor Timur itu menyatakan, pihaknya tidak pernah mengetahui barang-barang bawaan mereka sekembalinya dari kunjungan keluarga di Indonesia.

Karena urusan pemeriksaan atas barang bawaan itu merupakan tanggung jawab dari pihak Bea dan Cukai serta pemeriksaan dari petugas Imigrasi setempat.

"Kami hanya bertanggung jawab atas ijin kendaraan itu, yang dikeluarkan oleh Konsul Indonesia yang berkedudukan di Timor Leste. Karena surat ijin itu kemudian diperiksa oleh Bea dan Cukai sebelum sampai kepada Pos Kepolisian," katanya.

Dikatakan, pihaknya juga sering dibuat kewalahan oleh pemerintahan Timor Leste, ketika ada pejabat VIP mereka yang akan melintas perbatasan menuju Ambeno, melalui wilayah Belu.

Mengacu kepada aturan yang berlaku, ijin melintasi wilayah Indonesia itu oleh pejabat Timor Leste harus diajukan satu minggu sebelum hari pelaksanaan. Tapi nyata-nyatanya, pejabat-pejabat teras mereka sering melakukan perjalanan mendadak, menyalahi aturan yang berlaku.

Menghadapi situasi demikian itu, pihaknya sebagai penanggung jawab di wilayah perbatasan tersebut harus berkoordinasi dengan pimpinan di Polres Belu serta aparat lainnya.

Mengenai adanya mobil-mobil tangki asal Timor Leste yang ijinnya melintas untuk mengangkut BBM dari Dili ke Ambeno, kemudian "berkeliaran" di Kota Atambua, Inacio menyatakan hal itu juga dilarang.

Masa berlakunya ijin yang diterbitkan Konsulat Indonesia di Timor Leste itu bervariasi antara empat hari hingga hampir satu bulan, tergantung kepada lamanya kunjungan keluarga.

Kalau kunjungan itu melebihi ijin satu bulan, karena kendaraan itu rusak dan harus masuk bengkel di Atambua, ataupun di Kupang dan daerah lainnya, maka pemiliknya harus melaporkannya ke Bea dan Cukai di perbatasan dan mengajukan ijin baru dari Konsul RI di Timor Leste.

Jumlah kedaraan Timor Leste yang terdaftar menyeberang ke Indonesia melalui pos pebatasan Motaain, setiap bulannya mencapai 60-an unit, dan memang ada juga yang melampaui batas yang ditentukan, yang hingga saat ini belum kembali. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008