Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah siap mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengatasi aturan-aturan yang dinilai menghambat penyelenggaraan Pemilu 2009.

Langkah-langkah untuk memperlancar Pemilu itu dibahas dalam pertemuan konsultasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa pimpinan lembaga negara di Istana Negara di Jakarta, Sabtu.

Presiden mencontohkan aturan yang dinilai ideal namun menyulitkan praktik-praktik di lapangan adalah persyaratan anggota Panwaslu yang sangat ketat sehingga sulit dicari personilnya.

Aturan lain yang menjadi masalah adalah pemberian tanda dua kali di surat suara yang dinilai tidak sah.

"Menurut UU, yang ada tanda dua kali tidak sah. Padahal, logikanya sangat bisa seorang pemilih itu begitu pilih partai kasih tanda dan Caleg kasih tanda lagi," tuturnya.

Menurut Presiden, aturan dalam UU yang hanya menilai sah surat suara dengan tanda satu kali akan merugikan karena banyak surat suara yang akan dianggap tidak sah.

"Ini semuanya, yang seperti itu bisa diperbaiki dan disempurnakan sehingga tidak ada satu partai politik pun dirugikan," ujarnya.

Apabila ada alasan kegentingan memaksa mengingat waktu yang sempit untuk dilakukan revisi UU, Presiden mangatakan ia bersedia mengeluarkan Perpu untuk mengatasi aturan-aturan dalam UU yang akan menyulitkan penyelenggaraan Pemilu.

Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan kemungkinan besar Presiden akan mengelurkan Perppu untuk mengatasi aturan-aturan yang menghambat penyelenggaraan Pemilu.

"Kemungkinan besar ini akan ada Perppu karena beliau (Presiden-red) sarankan sebelum akhir 2008 sudah ada pertemuan tingkat lanjut antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah," tuturnya.

Hafiz menambahkan, dalam pertemuan konsultasi, Presiden Yudhoyono sendiri yang mengemukakan adanya aturan-aturan dalam UU yang akan menyulitkan pelaksanaan Pemilu.

"Kami setelah pertemuan besar tadi ada pertemuan beberapa orang di kamar. Beliau (Presiden-red) mencermati ada aturan-aturan yang ideal tetapi sulit dilaksanakan dan mengakibatkan suara rakyat banyak yang hilang," tuturnya.

Karena itu, Hafiz menambahkan, Presiden mengusulkan agar seperti pada 2004 pemilih dibolehkan memberi tanda dua kali pada kolom partai politik maupun nama calon legislatif.

"Karena itu, kebiasaan masyarakat pada 2004 kan seperti itu. Karena masa transisi perlu aturan yang memudahkan jangan sampai orang datang ke TPS tiba-tiba suaranya tidak sah," ujarnya.

Hafiz mengatakan Perppu yang akan dikeluarkan pemerintah kemungkinan akan melingkupi beberapa aturan UU yang ideal namun dinilai menyulitkan pelaksaaan di lapangan, termasuk persyaratan anggota Panwaslu.

Dalam pertemuan konsultasi yang juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua DPR Agung Laksono serta pimpinan fraksi di DPR, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, juga dibahas tentang percepatan pencairan anggaran KPU.

Presiden Yudhoyono menjanjikan percepatan pencairan anggaran KPU demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu.

Presiden juga menjanjikan insentif dan hak keuangan yang adil untuk KPU serta Bawaslu sesuai dengan tingkat kesulitan pekerjaan mereka.

Presiden juga mengingatkan KPU untuk menepati tenggat waktu distribusi logistik Pemilu ke seluruh wilayah tanah air dan agar komisi itu terus melakukan sosialisasi Pemilu.
(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008