Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Duta Besar (Dubes) Kerajaan Thailand untuk Indonesia, Songphol Sukchan bersama Konsulat Manakorn Mekprayoonthong mengunjungi tujuh warganya yang dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepri, Rabu (12/2).

Kedatangan keduanya disambut oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Ajar Anggono dan Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Ibnu Ismoyo bersama jajarannya.

"Tadi, beliau (Dubes) langsung mengunjungi salah satu blok yang ditempati warganya. Beliau sepertinya tampak terkesan dengan apa yang telah dilakukan tugasfungsinya Rudenim ini," kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkum dan HAM Kepri, Ajar Anggono.

Pihaknya mengapresiasi kedatangan Duta Besar dan Konsulat Thailand ke Rudenim Pusat Tanjungpinang tersebut. Belum lama ini, kata dia, Kanwil KemenkumHAM Kepri juga menerima kedatangan Duta Besar Vietnam di Rudenim yang sama.

Dia katakan, kunjungan ini merupakan kunjungan kehormatan bagi Kanwil KemenkumHAM Kepri. Kegiatan ini akan menambah hubungan persahabatan antara Indonesia dan Thailand lebih baik lagi.

"Artinya, keberadaan warga negara Thailand disini (Rudenim) dirawat dengan baik, sampai mereka mengatakan di sini cukup kerasan," ungkapnya.

Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Ibnu Ismoyo, menambahkan kedatangan kedutaan besar Thailand ini untuk melakukan kecocokan data terhadap warga negara Thailand yang ditahan di Rudenim Pusat Tanjungpinang.

Dikatakannya, pihak kedutaan Thailand juga menyampaikan upaya untuk memulangkan ketujuh warganya tersebut.

"Ada tahapan proses verifikasi yang harus dilakukan oleh kedutaan Thailand. Jika itu memang warga negara Thailand, maka akan dipulangkan segera," jelasnya.

Ismoyo turut menjelaskan, saat ini Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk berkoordinasi dengan negara lain dalam rangka memulangkan warga negara asing yang ada di Rudenim Pusat Tanjungpinang.

Upaya ini juga dilakukan Kanwil KemenkumHAM Kepri untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pemulangan warga negara asing di Rudenim Pusat Tanjungpinang.

"Sejauh ini kendala pemulangan warga negara asing ini berada di kedutaannya masing-masing. Tapi itu luar biasa, Thailand cepat sekali merespon masalah ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Ismoyo menyebut ketujuh WNA Thailand itu sudah ditahan sekitar 4-5 tahun terakhir akibat kasus illegal fishing.

"Mereka sudah melewati semua proses hukum yang berlaku di negara kita," tegasnya.

Baca juga: Thailand tawarkan kerja sama pariwisata dengan NTT
Baca juga: Mantan dubes ini yakin pariwisata Indonesia tidak kalah dari Thailand

Pewarta: Ogen
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020