Yogyakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Kabupaten Sleman yang disita dari pelaku berinisial MI (25).

Kepala BNNP DIY Brigjen I Wayan Sugiri di Kantor BNNP DIY, Yogyakarta, Jumat, mengatakan MI yang merupakan mahasiswa asal Desa Teupok Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, Aceh, menyelundupkan 1 kilogram sabu yang disimpan di dinding kardus berisi paket makanan kecil.

Baca juga: BNNP DIY tangkap 25 pengedar narkoba selama 2019

"Kita pikir isinya (kardus) snack saja. Tapi tersangka ini pintar, rupanya dinding-dinding kardus isinya sabu. Sabu seberat 1.095 gram bruto," kata Sugiri.

Menurut dia, petugas BNNP DIY mendapatkan informasi mengenai gerak gerik MI sejak sepekan yang lalu.

Baca juga: BNNP DIY lakukan pencegahan penggunaan narkoba secara masif

Hingga akhirnya pada Kamis (13/2) pukul 20.00 WIB di basement apartemen Malioboro, Caturtunggal, Depok, Sleman, MI tertangkap saat membawa sebuah kardus berisi makanan yang ternyata diselipi sabu.

"Semalam yang bersangkutan tiba di situ melintas dan membawa kotak selanjutnya kita lakukan penyergapan," kata dia.

Baca juga: Petugas BNNP DIY tembak mati bandar narkoba

Berdasarkan pengakuannya, menurut Sugiri, dalam kasus itu, MI memiliki posisi sebagai kurir. Sekali ambil dan mengantar paketan sabu, pelaku mengaku memperoleh imbalan Rp15 juta.

Sabu itu, kata dia, didapatkan MI dari Sumatera. Meski demikian, pelaku masih belum bersedia memberikan penjelasan mengenai kapan dan dari siapa barang itu datang.

"Nanti akan ketahuan jalur komunikasinya. Saat kita tangkap 'handphone'-nya 'hang'. Jadi kita perlu nanti ada alat untuk membuka sehingga akan ketahuan dari mana dan kapan," kata dia.

BNNP DIY, kata dia, juga masih akan menelusuri apakah MI merupakan pemain lama serta siapa dan di mana saja jaringannya.

"Dugaan sementara, dia kemungkinan pemain lama. Untuk memastikannya, nanti akan kita cek ke BNNP di seluruh Indonesia," kata dia.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau kita bilang ini (menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu) menyelamatkan enam ribu orang," kata Sugiri.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020