JS ini pengakuan awal sampai sekarang sudah 40 kali beraksi
Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus tiga maling motor kawakan karena sudah 40 kali beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Lima tersangka ini dibekuk petugas di persembunyian mereka di daerah Labuhan Maringgai, Lampung Timur, inisial kelimanya adalah JS, SH, dan JD. Sedangkan dua tersangka lainnya yang berinsial D dan A masih buron.

"Joni Saputra alias JS ini kaptennya. Ini JS alias R. JS ini pengakuan awal sampai sekarang sudah 40 kali beraksi, dimulai dari 2013 sampai dengan tertangkap," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat.

Tersangka kedua adalah SH yang kerap beraksi bersama JS, kepada petugas SH mengaku sudah 34 kali beraksi. Sedangkan JD mengaku baru lima kali beraksi.

Baca juga: Polda Metro tembak maling motor spesialis motor besar
Baca juga: Maling motor hanya bermodal pistol mainan


Yusri mengatakan saat beraksi lima orang ini kerap membawa senjata api. Senjata api itu diduga dibawa kabur oleh tersangka D dan A.

Selain lima tersangka di atas, polisi juga masih memburu penadah barang hasil kejahatan mereka yang berinisial I.

Yusri menjelaskan kelompok begal ini selalu beraksi di lokasi yang berbeda-beda untuk menghilangkan jejak.

"Komplotan ini baru kali ini tertangkap. Mereka enggak main di satu tempat, tetapi di Sentul, Bekasi, Cibinong, dan seluruh wilayah Jakarta. Mereka berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak," ujar Yusri.

Baca juga: Polda Metro bekuk dua maling motor lintas daerah
Baca juga: Geng Lampung jual hasil curian di Facebook


Satu di antara tiga tersangka yang diringkus penyidik Subdit Resmob terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Ketiganya saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kemudian menjerat tiga tersangka ini dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020