Jakarta (ANTARA) - Departemen Perdagangan sedang menyiapkan aturan yang mewajibkan gerai penyedia layanan perbaikan (service centre) telepon genggam untuk memenuhi standar nasional.

"Tujuannya untuk perlindungan konsumen sehingga diharapkan setiap barang yang masuk ke pasar kita itu dilindungi dengan pelayanan purna jual. Jadi produk `BM` (Black Market/ilegal) itu tidak akan ada lagi,"kata Kepala Pusat Standarisasi, Departemen Perdagangan Frida Adiati di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, beberapa kriteria service centre telepon genggam yang beredar di Indonesia harus memiliki kriteria antara lain memiliki ruangan tetap yang dilengkapi tenaga administrasi dan tenaga teknis.

"Kalau tempatnya tidak tetap, nanti barang konsumen bisa dibawa lari,"ujarnya.

Dalam SNI pelayanan purna jual telepon genggam yang diterbitkan pada awal 2008 itu diatur kriteria empat jenis service centre.

"Kalau dia skalanya kecil, pimpinan, tenaga administrasi dan teknis itu bisa dirangkap. Untuk tingkatan selanjutnya beda lagi. Untuk tingkat selanjutnya harus ada tenaga `costumer service`nya sendiri,"jelas Frida.

Selain ketentuan staf pegawai, juga diatur jenis layanan yang harus disediakan oleh setiap service centre, sarana pendukung dan peralatan standar yang harus dimiliki serta ketersediaan komponen dan asesoris.

"Service centre juga harus memasang tabel terbaru biaya jasa dan daftar harga komponen telepon genggam serta asesorisnya."tutur Frida.

Nantinya, setiap service centre harus tersertifikasi. Saat ini, menurut Frida, pihaknya masih menyusun draft Peraturan Menteri Perdagangan untuk mewajibkan pemberlakuan SNI pelayanan purna jual telepon genggam itu.

"Kami masih menyusun bagaimana implementasi SNI ini. Diharapkan dalam 2009 ini draft permendagnya sudah selesai, setelah itu tinggal menunggu persetujuan Menteri saja,"tambah Frida.

Selain telepon genggam, frida juga sedang menyelesaikan draft SNI layanan purna jual untul alat-alat elektronik rumah tangga, yaitu pendingin ruangan (AC), mesin cuci, mesin cuci piring, kipas angin, dispenser, vacuum cleaner, pompa air listrik, kompor gas dan listrik, penanak nasi listrik, microwave/oven dan pemanas air.

"Setelah itu, kami akan menyusun SNI layanan purna jual untuk perangkat audio dan video,"tuturnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009