Jakarta (ANTARA News) - Mantan komisioner Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, dari rumah tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok.

Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja di Jakarta, Jumat, mengatakan, pemindahan itu terkait dengan penanganan perkara Irawady yang sudah berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi Irawady.

"Itu adalah prosedur standar dalam proses hukum," kata Ade.

Irawady terjerat perkara dugaan suap dalam pengadaan lahan untuk gedung KY. Irawady terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Fredy Santoso sebesar Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS.

Ade mangatakan, pemindahan Irawady yang berlangsung pada 4 Februari 2009 berjalan lancar. Irawady tidak menolak upaya pemindahan tersebut.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Irawady kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada tingkat banding, vonis Irawady berkurang dua tahun menjadi enam tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

Sementara itu, pada tingkat kasasi, MA kembali menghukum Irawady delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009