Kami ingin agar karya anak bangsa bisa mendunia
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengelolaan sarana dan prasarana di Taman Ismail Marzuki (TIM) oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Jakarta Propertindo (Jakpro) agar memiliki kelenturan penganggaran.

Hal itu, kata mantan Menteri Pendidikan tersebut, karena karya seni dan kegiatan seni itu sangat sulit sekali untuk dikelola dengan pendekatan birokratik seperti harus mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang tetap yakni prosedur pengadaan.

"Di pemerintahan itu, beli mik saja harus ikuti prosedur pengadaan, ada satuan umumnya. Seni yang penuh kreativitas dan inovasi kan tidak bisa seperti itu. Karenanya kami tugaskan ini pada format badan usaha supaya punya kelenturan fleksibilitas tapi tetap akuntabel karena BUMD juga akan diperiksa oleh badan pemeriksa," kata Anies di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis.

TIM sendiri, kata Anies, saat ini sedang dilakukan revitalisasi dengan tujuan jadi tempat panggung seni budaya bagi seniman dan budayawan Indonesia di gelanggang dunia.

Baca juga: Anies tegaskan tak ada niat Pemprov DKI komersialisasi TIM

"Rancangannya, termasuk fasilitasnya setara dengan pusat budaya dan kesenian terbaik dunia. Kami ingin agar karya anak bangsa bisa mendunia," kata Anies.

TIM yang diduga akan dikomersialisasi oleh para seniman, diyakinkan olah Anies tidak seperti itu, meski pengelola sarananya merupakan BUMD berlabel PT.

"Pemerintah itu miliki dua tangan dalam melayani masyarakat, kalau pusat itu ada kementerian, badan, lembaga sebagai tangan pertama dan BUMN sebagai tangan kedua. Pun demikian di daerah yakni SKPD dan BUMD, keduanya bukan untuk mencari keuntungan tapi memainkan peran pembangunan. Beda dengan swasta maka harus cari keuntungan," ucapnya.

Meski ada hotel atau tempat menginap, Anies tetap menekankan itu bukanlah untuk tujuan komersialisasi karena TIM diproyeksi menjadi tempat berkumpulnya seniman dari berbagai tempat di Indonesia dan internasional.

Baca juga: RDP Komisi X soal TIM hasilkan tujuh kesimpulan

"Sehingga dalam menggelar kegiatan di Jakarta, tentu para seniman perlu tempat nginap, tinggal pilihannya mau di dalam TIM atau di luar, kami lihat ini sebagai ekosistem sehingga seniman bisa berinteraksi terus 24 jam. Itu sebabnya kita buat wisma seni untuk seniman. Nanti mereka tinggal di situ, berinteraksi lengkap dan satu catatan karena ini fasilitas negara untuk seniman tumbuh berkembang, TIM gak dijadikan tempat untuk cari keuntungan. Pemprov kalau mau kejar pendapatan bukan dengan bangun hotel, tapi dengan pajak untuk hotel," katanya.

Kendati menunjuk Jakpro dalam pengelolaan sarana dan prasarana, Pemprov menyebut tidak ingin campur tangan dalam kegiatan seni di TIM.

"Meski kami tunjuk Jakpro (pengelolaan Sapras), tapi konten kegiatan TIM itu DKJ (Dewan Kesenian Jakarta) dan Dinas Kebudayaan. Bahkan saya pisahkan dulunya dari Dinas Pariwisata dan Budaya sekarang Budaya saja agar fokus gak komersial, karena kalau pariwisata itu mendorong kegiatan komersial," ucapnya.

Sebelumnya, puluhan seniman dari Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki mendatangi Gedung DPR RI, untuk menyampaikan aspirasinya menolak komersialisasi TIM oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Senin (17/2) kepada Komisi X DPR RI karena sebelumnya ada rencana pembangunan hotel.

Baca juga: DKJ minta Pemprov DKI proaktif soal informasi revitalisasi TIM

Salah satu seniman TIM Radhar Panca Dahana mengatakan, sekitar 40 orang seniman TIM hadir bertemu dengan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi untuk menggelar rapat dengar pendapat.

"Kabar #saveTIM, (16/2). Akhirnya, Forum Seniman Peduli TIM, diterima oleh Komisi X DPR-RI, Dede Yusuf, dkk yang membidangi urusan kebudayaan. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara para seniman dengan para wakil rakyat itu dijadwalkan berlangsung mulai pukul 11.00 s.d. 13.00," kata Radhar melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/2).

Radhar menjelaskan, gerakan SaveTIM sudah bergerak selama tiga bulan lebih sejak Revitalisasi TIM dimulai oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub nomor 63/2019, yang memberi kewenangan kepada BUMD Pemprov DKI Jakarta, PT Jakpro untuk melakukan revitalisasi dan mengelola TIM.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020