Surabaya (ANTARA News) - Sedikitnya 12 perusahaan dilaporkan oleh para karyawannya telah melanggar Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/403/KPTS/2008 tentang penetapan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2009.

"Sejak Posko Pengaduan UMK dibuka pada tanggal 30 Januari sampai saat ini sudah ada 12 perusahaan yang dilaporkan karyawannya telah melakukan pelanggaran UMK," kata Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim, Jamaludin, di Surabaya, Selasa.

Bahkan di antara 12 perusahaan itu sudah ada yang berancang-ancang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan yang menuntut gaji sesuai besaran UMK 2009.

"Kalau ditinjau dari jumlah karyawan, ada sekitar 2.000 orang karyawan yang terancam PHK itu," kata karyawan salah satu restoran makanan cepat saji di Surabaya itu.

Ia menyebutkan, 12 perusahaan yang dilaporkan oleh para karyawannya itu berlokasi di Surabaya sebanyak tiga perusahaan, Sidoarjo (3), Gresik (4), dan Mojokerto (2).

ABM dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya hingga kini masih melakukan verifikasi terhadap lima perusahaan dari 12 laporan yang yang masuk ke Posko Pengaduan UMK.

"Laporan itu baru akan kami tindak lanjuti setelah kami melakukan verifikasi. Dalam verifikasi itu kami mendata jumlah karyawan, ada atau tidaknya serikat pekerja, dan memberikan pandangan mengenai risiko yang diterima oleh karyawan, jika laporan itu diproses secara hukum," kata Jamaludin beberapa saat setelah melakukan verifikasi terhadap laporan karyawan perusahaan di Sidoarjo.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan di lima perusahaan, dia menyimpulkan, pelanggaran itu terjadi lantaran lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat terhadap masalah ketenagakerjaan.

"Seharusnya Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) melakukan pengawasan secara rutin mengenai pelaksaan SK Gubernur Jatim itu sehingga tidak ada pelanggaran seperti ini," katanya.

Dalam SK Gubernur Jatim itu UMK di sejumlah daerah rata-rata mengalami kenaikan sekitar 17 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Kenaikan UMK yang relatif tinggi itu membuat sejumlah perusahaan menolak melaksanakan SK Gubernur Jatim nomor 188/403/KPTS/2008 tentang penetapan UMK 2009.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009