Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta vakum sejak 29 Januari 2020. Padahal sebagai sebuah Lembaga Negara, KI tidak boleh absen melayani masyarakat meskipun hanya satu hari.

Komisioner Komisi Informasi DKI Muhammad Dawam mengatakan pihaknya sudah melayangkan Surat Tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sekitar satu bulan sebelumnya agar diperpanjang masa jabatan sampai terpilihnya Anggota Komisi Informasi DKI yang baru yakni periode 2020-2024.

"Namun tiba masa akhir jabatan 29 Januari 2020 hingga kini, hampir satu bulan setelahnya, tidak ada tanda-tanda adanya perpanjangan masa jabatan. Kondisi Komisi Informasi DKI Jakarta vakum sampai hari ini. Lembaga Negara tidak boleh vakum," kata Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta dua periode (2012-2016 dan 2016-2020) Muhammad Dawam berdasarkan keterangan yang diperoleh ANTARA, Jumat.

Dawam menjelaskan KI DKI juga belum memperoleh anggota Komisi yang baru pada saat menghadiri kegiatan bulanan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi di Bangka Belitung tahun 2019 lalu.

"Padahal sebelumnya, Komisi Informasi DKI Jakarta tidak pernah absen untuk menghadiri kegiatan resmi lembaga," kata Dawam.

Hal itu dipandang akan berdampak besar bagi citra Pemprov DKI Jakarta. Sebab pada tahun 2019, Pemprov DKI dinilai oleh Komisi Informasi Pusat sebagai Provinsi tingkat pertama dalam hal pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Dengan alasan demikian, kata Dawam, Pemprov DKI perlu mengevaluasi diri agar dapat menata kembali eksistensi Komisi Informasi DKI ke depan.

"Yang dibutuhkan adalah komitmen bersama pengambil kebijakan dan pelaksanaan atas komitmen tersebut, bukan sekedar gagasan semata," ujar Dawam.

Gubernur DKI Jakarta disarankan melakukan langkah-langkah evaluasi guna memastikan kebijakan penguatan Komisi Informasi DKI di tengah-tengah pelaksanaan Seleksi Komisi Informasi DKI.

Ia tidak ingin karena masalah belum dilantiknya anggota komisioner yang baru membuat anggaran Komisi Informasi DKI menjadi tidak diperhatikan.

Kedua, Anies juga diharapkan dapat menghadirkan Komisioner Komisi Informasi DKI yang berintegritas, bertanggungjawab dan berkomitmen untuk memajukan Keterbukaan Informasi Publik dan Kelembagaan Komisi Informasi DKI ke depannya.

Baca juga: Komisi I dukung Antara jadi sentral distribusi informasi terpercaya

Baca juga: DPR desak KI Pusat tingkatkan keterbukaan informasi badan publik

Baca juga: Ombudsman Kalbar raih penghargaan badan publik informatif

Baca juga: Cegah korupsi, KI Pusat ingatkan transparansi BUMN

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020